Listrik Indonesia | Empat pemerintah kabupaten/kota di wilayah Pekalongan Raya menyepakati pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) sebagai upaya penanganan persoalan sampah secara regional. Keempat daerah tersebut meliputi Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Batang, dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Informasi tersebut diterima Majalah Listrik Indonesia dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (27/02/2026)
Kesepakatan ini menjadi bagian dari langkah kolaboratif antar wilayah dalam mengelola sampah melalui pemanfaatan teknologi pengolahan yang terintegrasi dengan pembangkitan energi listrik.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan yang memerlukan strategi penanganan bersama. PSEL dirancang untuk menjadi fasilitas pengolahan sampah regional dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari yang dipasok dari empat daerah tersebut.
“Yang dibutuhkan 1.000 ton per hari. Memang harus dari empat daerah ini. Kalau Pemkab Kendal ingin bergabung, monggo saja, tidak ada masalah. Semoga bisa secepatnya terealisasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan PSEL dirancang tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan instalasi pengolahan sampah menjadi energi, bukan tempat pembuangan akhir.
“Ini bukan tempat pembuangan sampah, tetapi tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa ini pusat energi listrik tenaga sampah, bukan TPA,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL dilakukan dalam kerangka aglomerasi Pekalongan Raya. Secara prinsip, lokasi pembangunan disepakati berada di Kota Pekalongan, tidak jauh dari Exit Tol Setono, dengan pertimbangan ketersediaan lahan dan kemudahan aksesibilitas.
“Kata kuncinya letaknya di jalan exit tol. Aksesnya lebih mudah untuk kota dan kabupaten sekitar,” ujarnya.
Kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas ini diperkirakan sekitar 5 hektar dan telah tersedia. Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS), uji tanah (sondir boring), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta proses perizinan sebelum konstruksi dimulai.
Joko menjelaskan bahwa mekanisme pengolahan sampah di PSEL berbeda dengan TPA konvensional. Sampah akan langsung diproses di dalam fasilitas tertutup untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit.
“Modelnya seperti PLTU. Bedanya, kalau PLTU bahan bakarnya batu bara, kalau ini bahan bakarnya sampah. Sampah langsung masuk ke bunker di dalam gedung. Dari bunker ditarik dengan capit, lalu masuk ke insinerator raksasa untuk dibakar. Jadi tidak ada tumpukan seperti TPA,” paparnya.
Dengan kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton per hari, fasilitas ini diharapkan tidak hanya menangani sampah harian, tetapi juga mengurangi beban TPA yang ada saat ini, termasuk memanfaatkan timbunan sampah lama sebagai bahan bakar.
“Nanti TPA bisa dikuras habis. Sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan dibawa dan dibakar di PSEL,” imbuhnya.
Besaran daya listrik yang dihasilkan masih menunggu kajian teknis lebih lanjut. Saat ini, pemerintah daerah memfokuskan pada proses persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tahapan perencanaan detail dapat segera dilaksanakan.
“Kali ini, setiap kabupaten/kota membuat surat kepada Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk persetujuan pembangunan PSEL tersebut. Setelah ditandatangani, surat langsung dikirim ke Pak Gubernur. Nanti Gubernur menghimpun dan mengajukan ke Kementerian,” jelas Joko.
Adapun distribusi pasokan sampah harian ke PSEL direncanakan berasal dari Kota Pekalongan sekitar 150 ton, Kabupaten Pekalongan 500 ton, Kabupaten Batang 185 ton, dan Kabupaten Pemalang antara 250 hingga 400 ton per hari, dengan jumlah minimal mencapai 1.085 ton.
