Listrik Indonesia | Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai pembaruan atas PP Nomor 79 Tahun 2014 menandai penguatan arah kebijakan energi Indonesia dalam merespons dinamika nasional dan global. Regulasi ini disusun untuk menjawab tantangan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan energi, memperkuat komitmen terhadap Perjanjian Paris, serta mendorong percepatan pencapaian target net zero emission.
Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan visi Indonesia Maju 2045, di mana sektor energi diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen, peningkatan pendapatan per kapita, serta mendukung upaya keluar dari middle income trap.
Hal tersebut disampaikan Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, dalam acara Sosialisasi PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN hasil kolaborasi antara PT PLN (Persero) dan DEN di Jakarta pada beberapa waktu lalu, dikutip pada Selasa (03/03/2026).
Satya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab tantangan energi nasional serta menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan kebutuhan energi yang terus meningkat. “DEN berperan sebagai wadah lintas sektor yang melibatkan delapan kementerian untuk menyinergikan kebijakan energi dari pusat hingga daerah melalui KEN, Rencana Umum Energi Nasional, dan Rencana Umum Energi Daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen PLN dalam mengimplementasikan KEN melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Dalam dokumen tersebut, PLN menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW), dengan 76 persen atau sekitar 52,82 GW berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Selain penambahan pembangkit, PLN merencanakan pembangunan jaringan transmisi sepanjang 48.000 kilometer sirkuit (kms) dalam 10 tahun ke depan. Infrastruktur tersebut dirancang untuk mengatasi tantangan geografis berupa ketidaksesuaian antara lokasi sumber energi hijau dengan pusat permintaan dan kawasan industri.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa KEN merupakan strategi terpadu antara transisi energi dan dekarbonisasi guna memperkuat ketahanan energi nasional. Salah satu fokus kebijakan adalah peningkatan elektrifikasi yang tercermin dari target konsumsi listrik per kapita.
“Saat ini konsumsi listrik Indonesia berada di kisaran 1.540 kWh per kapita, masih tertinggal dibandingkan Malaysia yang mencapai 3.000 kWh dan Vietnam sekitar 1.800 kWh,” jelas Dadan. Ia menambahkan bahwa substitusi energi dari BBM dan LPG ke listrik dapat menurunkan emisi sekaligus memperkuat kemandirian energi karena sumber listrik berasal dari dalam negeri.
Sementara itu, Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan guna mendukung target kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 21,9 persen pada 2029.
“Pembangunan proyek strategis, termasuk transmisi 48.000 kms dan pengembangan Supergrid, harus segera memasuki tahap groundbreaking agar manfaat ketersediaan energi dapat dirasakan dalam dua hingga empat tahun ke depan,” ungkapnya.
Dari sisi pengawasan, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ahmad Amiruddin menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi RUPTL. Upaya tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kendala pengembangan infrastruktur, memfasilitasi debottlenecking lintas instansi, serta mengantisipasi potensi keterlambatan proyek strategis.
Dengan penguatan regulasi melalui PP Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah menempatkan sektor energi sebagai salah satu instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat ketahanan energi jangka panjang.
