Listrik Indonesia | Ketua Dewan Pakar Majalah Listrik Indonesia, Herman Darnel Ibrahim mengungkapkan bahwa penerapan tarif progresif menjadi solusi untuk perbaikan kebijakan subsidi listrik. Hal tersebut ia ungkapkan kepada listrikindonesia.com, dikutip pada Sabtu (04/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa tarif progresif dapat diterapkan melalui pembagian blok konsumsi listrik, misalnya setiap 30 hingga 50 kWh. Dalam skema ini, subsidi hanya diberikan untuk kebutuhan dasar listrik pada blok awal, sementara konsumsi di atasnya tidak lagi disubsidi.
“Untuk listrik solusinya adalah tarif progresif dengan beberapa blok harga misal tiap 30-50 kWh. Jika ini diberlakukan yang disubsidi cukup kebutuhan dasar 30-50 kWh pertama, sisanya tidak disubsidi,” ujarnya.
Menurut Herman, jumlah pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 450 VA mencapai sekitar 30 juta pelanggan. Dengan asumsi kebutuhan dasar yang disubsidi sebesar 50 kWh per bulan atau 600 kWh per tahun, total konsumsi listrik bersubsidi diperkirakan mencapai 18 terawatt hour (TWh) atau 18 miliar kWh per tahun.
Ia menambahkan bahwa apabila besaran subsidi ditetapkan sekitar Rp1.000 per kWh, maka total beban subsidi hanya sekitar Rp18 triliun per tahun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi subsidi listrik saat ini yang mencapai sekitar Rp90 hingga Rp100 triliun per tahun.
Herman juga menjelaskan mekanisme tarif progresif tersebut. Dalam contoh konsumsi 150 kWh per bulan, blok pertama sebesar 50 kWh dikenakan tarif subsidi, sementara blok kedua dikenakan tarif lebih tinggi, mendekati biaya pokok atau dengan margin rendah. Untuk konsumsi pada blok berikutnya, tarif dapat dikenakan dengan margin yang semakin meningkat.
“Tarif progresif dengan blok tiap 50 kWh, artinya jika konsumen menggunakan 150 kWh per bulan, yang blok 50 kWh pertama dikenakan harga subsidi, blok berikutnya lebih tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penerapan tarif listrik progresif tidak hanya meningkatkan keadilan dalam distribusi subsidi, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan beban APBN. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat mendorong efisiensi penggunaan energi melalui penghematan atau konservasi listrik.
Dalam konteks yang lebih luas, Herman menyatakan bahwa efisiensi konsumsi listrik tersebut berpotensi mendukung penurunan emisi di sektor energi, sejalan dengan upaya transisi energi yang tengah dijalankan.
