Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa terdapat lima isu strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Minggu (05/04/2026).
Pertama, terkait penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan Public Service Obligation (PSO). Kedua, penggunaan teknologi rendah emisi karbon dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Ketiga, penguatan ancillary service sebagai layanan pendukung dalam penyediaan tenaga listrik.
“Empat, pembiayaan insentif dan manfaat ekonomi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan Kelimanya adalah urgensi simplifikasi golongan tarif yang saat ini mencapai 38 golongan tarif,” ujar Sugeng.
Ia menekankan pentingnya pandangan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun dapat bersifat adaptif dan komprehensif, serta mampu menjawab kebutuhan sektor ketenagalistrikan secara menyeluruh.
Dalam paparannya, MKI juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi sektor ketenagalistrikan, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023. Putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip kehadiran negara dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) serta penyelenggaraan usaha listrik secara terintegrasi.
Selain itu, MKI menyampaikan lima rekomendasi utama yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, menjaga keandalan sistem, serta mendorong partisipasi yang sehat antar pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan.
MKI juga mengusulkan sejumlah penyesuaian dalam RUU Ketenagalistrikan, antara lain penguatan kebijakan energi rendah karbon, penyederhanaan tarif listrik yang lebih transparan, serta evaluasi berkala terhadap kinerja badan usaha. Dari sisi tata kelola, pembentukan badan pengatur independen dan penguatan sanksi administratif dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan sektor.
Sugeng menambahkan bahwa meskipun RUU Ketenagalistrikan belum masuk dalam program legislasi nasional prioritas, pembahasannya tetap memiliki urgensi tinggi. Ia menjelaskan bahwa sifat kumulatif terbuka dari RUU ini memungkinkan untuk didorong menjadi prioritas, terutama karena adanya sejumlah pasal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Ini perlu kami sampaikan kepada Bapak-Ibu yang terhormat, bahwa RUU Ketenagalistrikan meskipun tidak masuk dalam prioritas, tetapi karena ini kumulatif terbuka sifatnya, karena ada beberapa pasal yang waktu itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka bisa untuk diagendakan menjadi prioritas dalam pembahasan RUU,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RUU Ketenagalistrikan perlu diselaraskan dengan regulasi energi lainnya, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan, agar dapat saling melengkapi dalam mendukung target transisi energi nasional.
Dalam konteks Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Sugeng menyebut bahwa porsi energi terbarukan diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dalam satu dekade ke depan, termasuk kontribusi dari pembangkit listrik tenaga surya.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan regulasi ini memerlukan kecermatan tinggi karena melibatkan banyak pihak serta harus tetap berlandaskan konstitusi.
“Ini kan memerlukan kecermatan-kecermatan, tadi disampaikan bagaimana menciptakan ekosistem agar usaha ini tetap baik, baik-baik investor maupun masyarakat, dan terlebih penting adalah tetap sesuai koridor Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33,” tuturnya.
Sebagai informasi, Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) merupakan wadah yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan, termasuk pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, akademisi, dan asosiasi, yang berperan dalam mendorong pengembangan industri listrik nasional yang andal dan berkelanjutan.
