Listrik Indonesia | PT Azet Surya Lestari (ASL) melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Indonesia Comnets Plus (ICON+).
Gugatan PKPU terhadap ICON+ itu diajukan PT ASL melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Oktober 2021.
PT ASL merupakan merupakan subkontraktor dari ICON+ yang melakukan pekerjaan Pembangunan dan Managed Service Layanan Telekomunikasi dan Informatika Desa USO untuk Upgrading Desa Pintar termin I hingga termin XVI. Sedangkan ICon+ adalah anak usahan PT PLN (Persero).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum ICON+ Medi Purba menampik tudingan PT ASL yang menyebut ICON+ tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada PT ASL selama 7 tahun. Menurutnya, ICON+ telah membayarkan pekerjaan termin I sampai termin X yang dilaksanakan PT ASL pada 2017.
"Pembayaran oleh ICON+ kepada PT ASL telah dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ungkapnya dalam siaran Pers. Senin (25/10).
Terkait kewajiban pembayaran pekerjaan termin XI hingga termin XVI, saat ini ICON+ masih melakukan pembicaraan dengan pihak PT ASL. Berdasarkan klausul kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, pembayaran kepada PT ASL hanya bisa dilakukan apabila ICON+ telah menerima pembayaran dari pihak ketiga.
Dia memastikan ICON+ secara proaktif melakukan pembicaraan dan perundingan dengan PT ASL untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan mengacu pada perjanjian kontrak.
"ICON+ tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Terkait materi gugatan yang dilayangkan PT ASL ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ICON+ menjunjung tinggi dan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.
"ICON+ senantiasa mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di internal perseroan maupun yang berlaku di Republik Indonesia. Komitmen ICON+ ini juga diterapkan dalam setiap kerja sama dengan mitra kerja," paparnya.
ICON+ juga berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah dan operasional serta bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan nilai-nilai AKHLAK BUMN yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.