Listrik Indonesia | Pasca gonjang-ganjing pelarangan ekspor batubara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan mengevaluasi kebijakan harga jual batu bara untuk PLN.
Rencananya Domestic Market Obligation (DMO) akan dihapus, yang akan diganti dengan skema Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, dalam skema BLU, PLN akan membeli batubara dengan harga pasar, bukan dengan harga DMO. Selisih harga pasar dengan DMO akan ditanggung BLU, yang dananya berasal dari iuran pengusaha yang melakukan ekspor batubara.
Skema BLU sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru akan menimbulkan masalah baru. Tidak ada jaminan bahwa PLN akan mendapatkan pasokan sesuai jumlah kebutuhannya meskipun PLN membeli sesuai harga pasar. Berdasarkan kontrak jangka panjang, pengusaha akan mendahulukan pasokan batubara kepada pembeli di luar negeri ketimbang menjual ke PLN, yang mendasarkan pada kontrak jangka pendek. Kalau benar, tidak dapat dihindari PLN akan kembali mengalami krisis batubara, yang mengancam pemadaman sebagian besar pembangkit listrik yang menggunakan batubara.
Berdasarkan kebutuhan batubara PLN sebesar 5,1 juta ton, pengantian selisih antara harga pasar dibayarkan PLN dengan harga DMO US$ 70 per metric ton, jumlahnya sangat besar. Kalau harga pasar batubara saat ini mencapai US$ 203 per metric ton, maka total penggantian dari iuaran tersebut mencapai sebesar US$ 816 juta (203-70) x 5,1 juta ton = US$ 816 juta). Dengan dana sebesar itu tentunya ada keengganan pengusaha untuk membayar iuran BLU. Kalau iuran itu gagal dibayarkan kepada PLN karena kengganan pengusaha, harga pokok penyediaan (HPP) sudah pasti akan membengkak. Dalam kondisi tersebut, kalau tidak ingin bangkrut, PLN harus menaikan tarif listrik yang makin memberatkan rakyat.
Ketimbang menggunakan skema BLU, yang akan menimbulkan masalah baru, akan lebih baik tetap menggunakan skema DMO batubara dengan melakukan perbaikan aturan DMO. Pertama, menetapkan jadual pasokan ke PLN per bulan, bukan pertahun, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan per bulan. Kedua, menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan dengan melarang ekspor pada bulan berikutnya. Perbaikan aturan DMO akan mecegah kembalinya terjadi krisis batubara yang dialami PLN, maka janganlah dihapus DMO batubara.
