Listrik Indonesia | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun anggaran 2021 yang diselenggarakan PLN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. BPK juga memberi catatan kepada PLN untuk mendorong efisiensi berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan VII BPK Hendra Susanto kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Selasa (26/7) dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Perhitungan Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran PLN atas pencapaian ini, kita sudah bisa melakukan efisiensi,” ucap Hendra.
Hendra menambahkan, sepanjang tahun 2021 PLN berhasil melakukan efisiensi bisnis dengan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan tetap menjaga keandalan listrik. Berdasarkan perhitungan subsidi listtik, BPP tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.393,8 per kWh atau turun 0,46 persen dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.400,2 per kWh. Hasil pemeriksaan BPK atas subsidi listrik dapat diefisienkan dari Rp58,88 triliun menjadi audited sebesar Rp 57,87 triliun.
“Saya berharap dengan inovasi dan ide kreatif dari manajemen, Direksi, Komisaris agar efisiensi bisa diperbesar persentasenya dan pemanfaatan kompor induksi mudah-mudahan bisa menjadi strategi positif untuk PLN ke depan,” ujar Hendra.
Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh BPK kepada PLN. Menurutnya, PLN mendapatkan banyak manfaat dari proses audit yang dilakukan oleh BPK.
“Dari pengalaman dan saya pelajari, yang akan menerima manfaat paling besar dari pekerjaan audit adalah auditee sendiri. Sebagaimana kita diperiksa kesehatan kita oleh dokter, yang menerima manfaat paling besar adalah kita pasien. Karena itu teman-teman PLN jangan ragu untuk memberikan data, penjelasan, dan menjawab pertanyaan dari auditor BPK,” jelas Amien.
Amien juga memastikan seluruh rekomendasi tindak lanjut yang diberikan oleh BPK nantinya akan diselesaikan dengan baik.
Senada dengan Amien, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, ucapan terima kasih kepada BPK yang terus mendukung PLN dalam menjalankan tugas menghadirkan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
“Yang kami rasakan adalah resonansi dari batin yang paling dalam bahwa BPK dengan PLN sama-sama ingin membangun PLN yang lebih kokoh dan kuat. Bukan saja saat ini tetapi jauh ke depan. Dalam hal ini bisa berkolaborasi bersama-sama untuk tujuan yang mulia,” tutur Darmawan.
Darmawan juga meminta seluruh jajarannya untuk dapat terbuka dengan BPK agar tantangan yang ada di masa datang dapat diselesaikan. Ia juga meminta dukungan kepada BPK untuk memberikan masukan dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada tersebut.
Ke depan, dengan beroperasinya pembangkit-pembangkit listrik baru, PLN menghadapi tantangan untuk menyelesaikan masalah over supply yang diakibatkan pertumbuhan ekonomi ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 membuat konsumsi listrik tidak sesuai prediksi.
“Ada yang namanya elasticity of demand. Ini adalah korelasi antara pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan demand listrik. Jadi elasticity of demand berdasarkan historis waktu itu adalah 1,3 persen. Jadi kalau 1 persen pertumbuhan ekonomi maka pertumbuhan demand listrik adalah 1,3 persen,” ucap Darmawan.
Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 diprediksi sekitar 6 persen, sementara pertumbuhan demand diprediksi di saat itu adalah 8,7 persen. Sementara, realisasi pertumbuhan demand listrik tidak sampai 5 persen.
“Inilah yang menjadi tantangan bahwa kondisi over supply ini disebabkan di tahun 2015 ada perancangan prediksi yang sangat tinggi berbasis pada data-data historical yang ternyata realisasinya terjadi adanya disparitas,” papar Darmawan.
Ia menambahkan, tantangan saat ini adalah pembangkit-pembangkit listrik swasta yang sudah terkontrak menggunakan sistem take or pay. Sehingga, listrik tersebut harus diserap. (*)