NEWS
Trending

Di 2025, Pembangkit EBT Ditargetkan Bertambah 9 GW

Di 2025, Pembangkit EBT Ditargetkan Bertambah 9 GW
Listrik Indonesia - Jakarta | Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif,  menargetkan, investasi pembangkit  Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam lima tahun ke depan, mencapai 17,93 dolar AS atau setara Rp242,06 triliun dengan asumsi kurs Rp13.500/dolar AS. Dengan nilai investasi tersebut, diharapkan bisa menghasilkan  pembangkit EBT berkapasitas 9.051 MW.

Rincian tahapan pengembangan pembangkit EBT selama lima tahun,  yakni: pada 2020 sebesar 687 MW; tahun 2021 sebesar 1.001 MW; tahun 2022 sebesar 1.922 MW; tahun 2023 sebesar 1.778 MW; dan tahun 2024 sebesar 3.664 MW.

Menteri ESDM mengatakan, potensi EBT yang dimiliki Indonesia yang ditawarkan kepada investor asing melalui Perwakilan RI, diantaranya potensi: panas bumi  sebesar 11 GW dengan cadangan sebesar 17,5 GW; matahari/solar sebesar 207 GWp; energi air, mini hidro dan mikro hidro, Indonesia  75 GW;  Bioenergi, sebesar 32 GW dan Bahan Bakar Nabati sebesar 200 ribu Bph. 

Beberapa kebijakan untuk meningkatkan investasi sektor ESDM, diantaranya:  mempromosikan peluang investasi ke investor dalam dan luar negeri; penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha; pelayanan Perizinan Terintegrasi secara elektronik (OSS); memberikan Open akses data sektor ESDM; pemberian insentif berupa tax allowance, tax holiday fasilitas PPN dan PPnBM; menjamin ketersediaan energi untuk pembangunan nasional; dan menjamin kepastian hukum dengan penerapan kebijakan yang konsisten. 

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, kapasitas pembangkit listrik EBT pada tahun 2019 mencapai 10.843 MW, dengan penambahan kapasitas dari tahun sebelumnya sebesar 376 MW. Capaian tersebut mayoritas disokong oleh Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) sebesar 182,3 MW. Kontribusi PLTP tersebut berasal dari PLTP Lumut Balai 55 MW, PLTP Sorik Marapi 42,3 MW, dan PLTP Muaralaboh 85 MW.

Pemerintah memang terus berupaya meningkatkan kapasitas pembangkit  listrik EBT, sesuai  amanat Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 yang menargetkan bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025 sebesar 23%. (AB)

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button