
Tulus Abadi (Ketua YLKI). (Foto: Antara News)
Menurutnya, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 2,86 persen porsi penyebab kemiskinan berasal dari kenaikan tarif listrik. “Kenaikan tarif listrik golongan 900 VA tersebut memberi porsi menciptakan kemiskinan. Kalau dilihat subsidi listrik dicabut menimbulkan kemiskinan ada benar tidaknya, benarnya memicu 2,86 persen,” katanya di Jakarta, (23/05).
Meski begitu, lanjut Tulus, peran kenaikan tarif listrik yang memicu kemiskinan masih lebih kecil dibanding Rokok dan Beras. Porsi rokok masuk urutan kedua dalam pembentukan kemiskinan yakni mencapai 10,7 persen, sementara diurutan pertama yakni beras sekitar 18,31 persen, hal tersebut menurut data BPS.
“Komoditas makanan yang memicu kemiskinan nomor pertama yakni beras 18,31 persen dan kedua yaitu rokok 10,7. Jadi, yang membuat memiskinkan adalah rokok,” ujar Tulus.
Lebih lanjut Tulus mengatakan, data tersebut menunjukkan sebagaian besar pendapat masyarakat kelas menengah kebawah terkikis oleh Beras dan Rokok. Sementara, tarif listrik tidak terlalu besar, akan tetapi kebijakan tersebut beriringan dengan momen bulan puasa dan lebaran, sehingga dinilai memberatkan masyarakat.
“Beras dan Rokok, itu yang memacu tingkat kemiskinan, rumah tangga misin. Karena terakumulasi dengan momen bulan puasa, maka listrik jadi sorotan,” ungkap Tulus.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) telah menyatakan, penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, sementara golongan pelanggan lainnya tidak mengalami kenaikan pada periode Mei 2017. Hal tersebut merupakan buntut dari kebijakan pencabutan subsidi listrik secara bertahap.
“PLN tidak menaikan tarif listrik per 1 Mei, kecuali untuk golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu. Untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA tetap diberikan subsidi. Pelanggan tersebut hanya membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh),” ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Mulai 1 Juli 2017, lanjut Made, pelanggan 900 VA PLN akan mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sementara, pelanggan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. “Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial. Tentunya, kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia,” tandas Made Supateka. (RG)
0 Komentar
Berikan komentar anda