AGENDA Ceremony Event CORPORATION Activity Brand Business ENERGY PRIMER Fossil Fuel Renewable Energy ENVIRO CSR Emission & Carbon Waste to Energy Indexs Berita MEGA PROJECT Electricity System Power Plant Transmisi NEWS POWER TECH Electric Equipment Innovation Product PROFILE Association Figure Millennial
Trending

Dirjen EBTKE: 1 MW Pembangkit EBT Butuh 30 Tenaga Kerja Baru

Dirjen EBTKE: 1 MW Pembangkit EBT Butuh 30 Tenaga Kerja Baru
Dok. KESDM

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kebijakan ekonomi hijau atau ramah lingkungan (green economy) termasuk investasi hijau yang difokuskan pada pengembangan EBT mampu menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkelanjutan.

 

"Berdasarkan angka International Renewable Energy Agency (IRENA), EBT sudah menyediakan lapangan kerja bagi 12 juta orang di tahun 2020. Untuk EBT ini, rumusnya 1 Mega Watt (MW) perlu sekitar 30 orang tenaga kerja baru. Jadi kalau kita mendorong EBT, kita membuka lapangan kerjanya," kata Dadan pada acara Youth Movement for G20 Energy Transition di Jakarta, Selasa (8/2).

 

Dadan menjelaskan, pekerjaan-pekerjaan di sektor EBT sudah dikategorikan sebagai industri padat karya. Sebab, adanya intervensi pada teknologi kendaraan listrik, pemasangan panel surya, efisiensi energi, hingga peningkatan pengelolaan limbah.

 

Dalam paparan yang disampaikan, data IRENA mencatat pertumbuhan tenaga kerja global di sektor EBT terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Angkanya meningkat sekitar 65% dari tahun 2012 yang baru menyerap 7,3 juta tenaga kerja. Angka ini terus tumbuh menjadi 8,5 juta orang (2013), 9,5 juta (2014), 10 juta (2015), 10,1 juta (2016), 10,5 juta (2017), 11 juta (2018), dan 11,5 juta (2019).

 

Salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan tenaga kerja adalah mulai maraknya pertumbuhan perusahan rintisan (startup) di subsektor EBTKE. Keberadaan startup dinilai mampu mendorong terjadinya inovasi dan investasi pada pangembangan EBTKE di Indonesia. Pemerintah harus bisa menjamin meskipun rintisan, tapi kualitas tetap bisa dipertanggungjawabkan.

 

"Kami di pemerintah memastikan aturan mainnya jelas dari sisi standar, kualitas, maupun spek. Antara penjual dan pembeli harus terlindungi," terang Dadan.

 

Di akhir paparannya, Dadan menegaskan pemerintah akan memastikan skema bisnis EBT yang baru demi memperluas lapangan kerja di bidang ini. (**)


Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button