
Listrik Indonesia | Mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 tentang Energi Bersih dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) bangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap untuk memasok aliran listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Bekerja sama dengan beberapa pihak diantaranya Pemerintah Daerah Bali, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, PT Pegadaian, Astra Honda Motor, dan Grab. PJB mendungkung program green energy dengan membangun PLTS Atas untuk SPBKLU pertama di Bali.
Disamping menjadi bagian dari usaha untuk turut mewujudkan Pulau Bali yang bersih melalui lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan, peluncuran di Bali ini juga menjadikan Grab sebagai perusahaan pertama yang mengoperasikan lebih dari 5.000 Kendaraan Berbasis Listrik termasuk sepeda motor, sepeda listrik, e-scooter, dan kendaraan roda empat di Indonesia.(Cr)
0 Komentar
Berikan komentar anda