
Faisal Basri
Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengatakan, aksi korporasi yang dimaksud yakni dengan inbreng saham PT Pertamina (Persero) mengambil alih PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN.
“Cara inbreng dalam bentuk saham tidak lazim. Biasanya inbreng dalam bentuk aset, sumber daya manusia, dan uang tunai,” ungkap Faisal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/8).
Ia mengaku, dengan skema holding dari Kementerian BUMN ini, PGN tidak lagi berstatus sebagai BUMN melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Mengapa tidak menempuh opsi awal saja, yaitu PGN mengambil alih Pertagas,” ucapnya.
Ia menegaskan, dirinya menolak keras rencana holding migas tersebut. Pasalnya PGN merupakan perusahaan yang sehat dan tingkat eksternalitas (bermanfaat bagi masyarakat luas) dan efisiensi yang tinggi.
“PGN merupakan BUMN yang tidak ada masalah, tingkat efisiensinya tinggi, dan ekternalitasnya tinggi. BUMN seperti ini jangan diganggu, jangan digabung dengan yang masih sakit atau yang bisnisnya merupakan substitusi,” pungkasnya. (GF/Fr)
0 Komentar
Berikan komentar anda