
Listrik Indonesia | Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dewan Energi Nasional (DEN) menghasilkan delapan kesimpulan pada, Senin (14/6/2021) antara
Komisi VII DPR RI dihadiri oleh 34 Anggota dari 50 Anggota Komisi VII yang aktif menggelar Rapat Kerja bersama pihak Kementerian ESDM, dan DEN membahas berbagai program terkait sektor energi, adapun hasil pembahasannya sebagai berikut.
Pertama, Komisi VIl DPR RI memahami dan mendukung usulan rencana strategis Dewan Energi Nasional 2021-2025 dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta meminta untuk menyampaikan secara detil dankomprehensif program kerja dalam rangka mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Kedua, Komisi VIl DPR RI meminta DEN lebih intensifdalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi nasionaldalam rangka mencapai bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta DEN untuk melakukan kajian peta jalan (road map) transisi energi dalam rangkamewujudkan target bauran energi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk melakukan kajian peta jalan (road map) transisi energi dalam rangkamewujudkan target bauran energi nasional sebagaimana tertuang dalam RUEN.
Kelima, Komisi VII DPR RI mendesak DEN agar segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan Bauran Energi Nasional, yangdisampaikan oleh kementerian/lembaga hendaknya teriebih dahulu telah dibahas secara internal oleh Dewan Energi Nasional (DEN).
Keenam, Komisi VII DPR RI mendesak DEN untuk mendorong percepatan penyelesalan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di 13 provinsi yang masih dalam proses penetapan Perda RUED.
Ketujuh, Komisi VIl DPR RI meminta DEN untuk aktif melakukan perumusan kebijakan yang bersifat strategis dan makro yang menjadi acuan utama di sektor energi.
Kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta DEN untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Kamisi VII DPR RI untuk disampaikan paling lambat 21 Juni 2021 kepada Komisi VII DPR RI.
0 Komentar
Berikan komentar anda