Listrik Indonesia | Indonesia tengah mempersiapkan diri menjadi tuan rumah penyelenggaraan Global Platform For Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 Tahun 2022. Rencananya, kegiatan ini akan diselenggarakan pada tanggal 23 - 28 Mei 2022 di Bali dan diikuti oleh 193 delegasi dari berbagai negara di dunia.
Kepal Badan Geologi Eko Budi Lelono mewakili Menteri ESDM menyatakan forum internasional ini bertujuan untuk melakukan monitoring, evaluasi, sekaligus menghimpun berbagai macam tren baru penanganan kebencanaan, termasuk juga cara-cara baru yang dilakukan oleh berbagai negara sebagai praktek yang baik untuk dijadikan dasar menyusun rencana aksi penanganan bencana untuk dua tahun ke depan. "Forum ini akan menjadi sarana penting bagi dasar pengambilan kebijakan mitigasi bencana," jelasnya pada Rapat Tingkat Menteri persiapan pelaksanaan GPDRR ke-7 pada Jumat (28/1).
Selian menjadi forum pengurangan risiko bencana, sesuai arahan Presiden RI, GDRR dapat dijadikan momentum promosi pariwisata ke dunia internsioanal di tengah pandemi Covid-19. "Termasuk untuk mempromosikan praktik dan pengalaman penanganan kebencanaan yang sangat baik yang telah dilakukan Indonesia, dapat ditularkan," Eko menambahkan.
Pada rapat persiapan ini, pelaksanaan forum sendiri disepakati akan dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka ketat dan sistem bubble sejak masuk Indonesia. GPDRR 2022 akan dihadiri Presiden RI, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan beberapa Kepala Negara terpilih serta perwakilan dari 193 negara anggota dengan jumlah peserta diperkirakan 5 ribu orang.
Dalam rapat tersebut dibahas 8 agenda dan isu aktual, yaitu: (1) anggaran kontribusi dan HCA; (2) format kegiatan dan kehadiran VVIP; (3) visa dan karantina; (4) media dan kehumasan; (5) peran Presiden RI; (6) kesiapan venue; (7) program pendamping dan acara pendukung; (8) pengamanan VVIP, delegasi dan kesiapsiagaan bencana.
Pemerintah sendiri berkomitmen untuk menyukseskan pertemuan GPDRR tahun 2022. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara GPDRR ke-7 Tahun 2022. (*)