Jatam Kaltim Minta Polda Selidiki Penambang Batu Bara Ilegal

Jatam Kaltim Minta Polda Selidiki Penambang Batu Bara Ilegal

Listrik Indonesia | Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang meminta Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) penambangan batubara secara ilegal di dalam wilayah konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ).

Dalam pengumuman Polda Kaltim yang disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, bahwa penyidik Polda Kaltim menemukan batubara yang ditambang secara ilegal lebih kurang 12.300 metrik ton (MT) atau senilai Rp17 miliar dalam konsesi PT MSJ di Desa Bukit Pariaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Indra, temuan batubara dari operasi 31 Desember 2021 tersebut, ditambang tanpa sepengetahuan atau seizin dari PT MSJ tersebut tersebar di 10 titik menggunakan alat berupa enam unit excavator dan satu unit dump truck.

Ia mengatakan, kasus yang ditemukan Polda Kaltim di anak Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tersebut , membuktikan bahwa menemukan dan menghentikan kegiatan tambang batubara secara ilegal, ternyata tidak sulit dan Polisi telah membuktikannya.

“Supaya ada efek jera, Polisi perlu mencari oknum yang mendalangi penambangan batubara secara ilegal di PT MSJ dan orang-orang yang menjadi perator di lapangan untuk diproses hukum ke pengadilan,” kata Rupang. Dalam konferensi Pers. (15/1/2021)

“kami minta Polda Kaltim membongkar habis kasus di PT MSJ itu sampai ke akarnya, sehingga diketahui apakah kegiatan ilegal itu dilakukan oknum pengusaha di luar PT MSJ, atau patut juga diduga dalangnya adalah oknum orang dalam PT MSJ tanpa seizin pimpinannya,” harapnya.

 

 

 

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

Berita Lainnya

Index