
Di tandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT UPC Sidrap Bayu Energi, pada 19 Agustus 2015 lalu menjadi awal pemanfaatan sumber energi angin di kabupaten yang menyimpan potensi tenaga angin sekitar 350 MW tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonanm mengatakan, PLTB Sidrap berkapasitas 75 MW, II merupakan PLTB pertama dan terbesar di Indonesia. Dengan selesainya PLTB Sidrap ini, nantinya akan menempatkan Indonesia dalam jajaran negara yang memiliki PLTB berukuran komersial seperti yang telah dimiliki Jepang, Filipina, China, India, dan Korea Selatan.
"Pembangunan wind power Sidrap ini merupakan yang pertama di Indonesia, dan mungkin salah satu dan tidak banyak negara di Asia yang memiliki PLTB atau wind power," papar saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi PLTB Sidrap, seperti yang dituliskan Rabu, (29/10.
Ia menambahalkan, terkait potensi energi angin di Sidrap, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah pun mendukung penuh pembangunan PLTB Sidrap Fase I dan rencana Fase II. "Saya mendukung, PLTB Sidrab Fase II, Pemerintah mendorong pemanfaatan energi primer di masing-masing daerah mana yang paling efisien atau yang paling efektif," tutur Jonan.
Sementara, Bupati Sidrap Rusdi Masse mengungkapkaniie nantinya Kabupaten Sidrap tidak hanya terkenal sebagai lumbung beras dan sapi. Tapi Sidrap akan menjadi kabupaten dengan predikat sebagai kabupaten lumbung energi.
"Keberadaan PLTB Sidrap ini, memberikan bukti baru bahwa Sidrap adalah lumbung energi," tandasnya. (RG)
0 Komentar
Berikan komentar anda