
Listrik Indonesia | Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini dan menghasilkan delapan kesimpulan. Selasa, (25/8/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun rapat ini fokus membahas program kelistrikan 35.000 megawatt (MW) hingga kondisi keuangan PLN.
Sugeng Suparwoto memaparkan kesimpulan dalam RDP tersebut. Pertama adalah mendesak Dirut PLN menyampaikan program 35.000 MW, 7.000 MW dan pembangkit listrik yang masih tertunda secara terperinci sampai tahun 2024 baik oleh IPP maupun PLN.
“Pembahasan mencakup komposisi pembangkit listrik yang menggunakan energi primer baru terbarukan, batu bara, gas, dan BBM,”ujarnya.
Kedua, Komisi VII mendukung upaya PLN masuk ke sektor hulu energi primer batu bara dalam batas tertentu. Selain itu juga mendukung upaya peningkatan volume DMO batu bara dengan harga yang wajar, demi menjamin keamanan ketersediaan kebutuhan batu bara sebesar 141 juta MT untuk PLTU pada tahun 2028.
Ketiga, upaya PLN kaitannya dengan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
“Keempat, Komisi VII mendukung upaya PLN untuk mengupayakan DMO gas dan menjamin keamanan ketersediaan energi primer gas untuk pembangkit listrik yang dikelola oleh PLN maupun IPP,”kata Sugeng.
Kelima, Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progres transisi energi dan strategi yang inovatif untuk menjaring peluang investasi dalam pemenuhan target 23 persen bauran dari energi baru terbarukan pada tahun 2025.
Tak hanya itu, Sugeng mengatakan pihaknya meminta Dirut PLN menyampaikan laporan keuangan perusahaan secara umum dan upaya peningkatan pendapatan dan peningkatan efisiensi ketersediaan listrik hingga 2021, dan meminta Dirut PLN untuk menyampaikan progres negosiasi off take listrik dari IPP di masa pandemi COVID-19.
Ditambah, Komisi VII meminta PLN untuk menyampaikan data dan jawaban tertulis dari semua pertanyaan Komisi VII dan disampaikan paling lambat 3 September 2020. (Cr)
0 Komentar
Berikan komentar anda