
Tujuan MoU ini, menurut M. Fanshurullah Asa adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari PBBKB. Perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.
Adapun yang menjadi objek MoU ini meliputi pertukaran data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian BBM dan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM.
Menurut Fanshurullah, data Badan Usaha (BU) Niaga BBM yang beroperasi di Sulawesi sebanyak 21 BU. BPH Migas telah melakukan verifikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan, dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL.
Adapun rincian jumlah Badan Usaha dan realisasi Volume niaga BBM untuk masing-masing provinsi adalah Sulawesi Tengah: 8 BU (Volume TW I 2019: 127.171 KL), Gorontalo: 3 BU (Volume TW 1 2019: 26.479 KL), Sulawesi Selatan: 10 BU (Volume TW1 2019: 288.527 KL), Sulawesi Utara: 10 BU (Volume TW 1 2019: 157.233 KL, Sulawesi Barat: 3 BU (Volume TW 1 2019: 15.547 KL), Sulawesi Tenggara: 12 BU (Volume TW 1 2019: 212.312 KL).
BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL.
“Sinergitas KPK-BPH Migas-Pemerintah Provinsi se-Sulawesi ini, bisa dicontoh juga oleh Gubernur se-Kalimantan, Papua dan Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur sesSumatera,” tegas Fanshurullah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan “Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.” MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan. Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD. (RA/Fr)
0 Komentar
Berikan komentar anda