
Listrik Indonesia | Sejak masuknya RUU EBET ke dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, DPR bersama pemerintah secara intensif terus menggodok RUU EBET (Energi Baru dan Energi Terbarukan) demi menciptakan kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan energi baru dan energy terbarukan.
Namun, ketidakhadiran pasal yang mengatur peran perusahaan rintisan (startup) dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia, menggambarkan kurangnya komitmen pemerintah dalam mendukung inovator lokal guna mencapai kemandirian teknologi di bidang energi serta pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.
Oleh karena itu, Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) melakukan audiensi ke Komisi VII DPR RI dan disambut dengan baik oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon beserta anggota Komisi VII lainnya yang hadir secara luring dan daring. Audiensi ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi mengenai beberapa pasal pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET tertanggal 11 Desember 2022 yang berpotensi menghambat pengembangan energi terbarukan dan pertumbuhan ekosistem startup teknologi energi bersih (STEB) di Indonesia.
Dalam kesempatan itu Pamela simamora, perwakilan dari KSTEB menjelaskan bahwa (KSETB) merupakan wadah berkumpulnya perusahaan perintis atau strat up teknology energy bersih dengan visi misi membantu menurunkan emisi di sektor energy (ketenagalistrikam, transportasi, industry dan bangunan).
Selama ini Strat up energy bersih masih mengandalkan dana pribadi, akibat masih minimnya dukungan pemerintah dan perhatian investor. Oleh karenanya, ia berharap agar dalam pembahasan RUU EBET dimasukan perusahaan rintisan secara spesifik sebagai salah satu jenis badan usaha dan memasukkan detail peruntukan penggunaan dana energi terbarukan yang ditulis di dalam pasal RUU EBET.
Selain itu KSTEB juga mengungkapkan bahwa keikutsertaan KSTEB dalam proses pembuat kebijakan masih minim, perhatian pemerintah terhadap STEB masih rendah. Terkait masukan dari KSTEB itu, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini dapat memahami masukan dari komunitas startup teknologi energi bersih terkait RUU EBET.
Diantaranya adalah memasukkan perusahaan rintisan secara spesifik sebagai salah satu jenis badan usaha dan memasukkan detail peruntukan penggunaan dana energi terbarukan yang ditulis di dalam pasal RUU EBET. “Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti masukan dari komunitas startup teknologi energi bersih dan berbagai pihak terkait RUU dan PLTS ATAP pada Rapat kerja pembahasan RUU dan rapat kerja komisi VII DPR RI selanjutnya,” pungkasnya. (*)
0 Komentar
Berikan komentar anda