NEWS
Trending

Mencari Harga Keekonomian Listrik Energi Terbarukan, GeoDipa Beri Rekomendasi

Mencari Harga Keekonomian Listrik Energi Terbarukan, GeoDipa Beri Rekomendasi

Listrik Indonesia | Kendala pokok yang dihadapi para pengembang listrik panas bumi adalah masalah harga yang tidak pernah mendapatkan titik temu. Sebab, harga keekonomian proyek panas bumi sulit berkompetisi dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN di mana harga pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan (ET) maksimum 85% BPP.

Dari persoalan tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama PT GeoDipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim menerangkan, bahwa pembelian listrik didasarkan pada BPP yang besarannya bergantung pada rata-rata biaya seluruh jenis pembangkit (60% batubara). Dengan patokan BPP saat ini, hampir tidak mungkin untuk mencapai harga keekonomian panas bumi. Kemudian, Untuk wilayah yang memiliki potensi sumber daya dan permintaan listrik besar, harga keekonomian proyek baru panas bumi masih lebih tinggi dari BPP setempat. Di sisi lain, bagi wilayah yang memiliki BPP tinggi, pengembangan panas bumi dengan kapasitas besar masih rendah kemungkinannya karena potensi dan permintaan atas listrik yang juga rendah.

Mencapai Harga Keekonomian Listrik Energi Terbarukan

Untuk mencapai harga keekonomian listrik energi terbarukan khusunya panas bumi, GeoDipa  merekomendasikan solusinya. Pertama, Kontrak PPA 30 tahun yang berjalan sebaiknya diperpanjang menjadi 60 tahun (Long Run Marginal Cost/LRMC) agar harga listrik Keekonomian Proyek bisa turun. Kedua, Diperlukan Insentip Eksternalitas meliputi polusi & lingkungan, kesehatan masyarakat + global (emisi CO2), dan pembangunan Insfrastruktur: Insentip fiskal ET (paket kebijakan yang tidak partsial) atas Eksternalitas dan lainnya sebesar 2-4 cent per kWh untuk maksimum 8-10 tahun.

Ketiga, diperlukan Insentif untuk mengundang Pabrikan Pembangkit /Turbin ke Indonesia seperti di Turkey (1-2 cent per kWh untuk 5-8 tahun). Keempat, Model Feed In Tariff (FIT) tidak untuk proyek ET diatas 5MW, tetapi mengikuti Mekanisme Cascade dengan tidak berpengaruh terhadap IRR & NPV Keekonomian Proyek. Kelima, Penentuan harga, yakni 1). Open Book Mekanisme, 2). perhitungan LCE, 3). Input hasil eksplorasi ke dalam LCE untuk mendapatkan harga, 4). Batas max (ceiling) price/curve yang diketahui didepan.

“Pemerintah Turki terus melakukan langkah progresif dengan memperpanjang jangka waktu insentif tarif untuk energi terbarukan, termasuk panas bumi sebesar USD 0,105 / kWh dan pembayaran bonus sebesar USD 0,027 / kWh untuk pemakaian peralatan buatan di Turki,”ungkapnya.

Selain itu, upaya depolitisasi tarif tidak melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa tarif listrik ditetapkan pemerintah (Pasal 34). Oleh karena itu, proses penentuan tarif perlu: Dilakukan secara independen dan transparan, serta mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang sehat. Dilakukan oleh suatu badan yang dalam melaksanakan tugasnya dijamin independensinya.

Hasil perhitungan badan tersebut, merupakan harga yang dipercayai sebagai nilai yang optimal bagi pengembangan dan pengoperasian, serta pelayanan sektor ketenagalistrikan yang sehat, efisien dan berkesinambungan. Sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menetukan tarif listrik oleh pemerintah sesuai Undang-Undang.

 Apabila pemerintah sesuai kebijakan harus menetapkan tarif selain yang ditentukan badan tersebut antara lain, untuk memberikan subsidi bagi pelanggan kurang mampu dan/atau memberikan insentif dalam rangka mendorong upaya efisiensi dan pemanfaatan EBT, maka selisih perhitungan antara tarif dari badan dan yang ditetapkan pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah yang dilaksakan secara transparan.

Pembentukan Badan Regulasi Harga

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Badan dapat dicangkokkan di DITJEN Ketenagalistrikan, namun secara hirarkis tidak dibawah kementerian ESDM. Kementerian ESDM hanya menjadi fasilitator dan menyediakan pendanaan kepada badan. Penyediaan pendanaan badan tersebut juga dapat dipertimbangkan berasal dari Pemangku Kepentingan PLN, Asosiasi IPP, dll. Badan diisi oleh para profesional dibidang terkait bisnis ketenagalistrikan.

Tugas badan selain menghitung tarif juga melakukan perhitungan BPP dan kualitas pelayanan di masing-masing sistem kelistrikan, baik sistem yang besar seperti di Pulau Jawa maupun sistem kecil di Pulau-pulau terpencil.

“Konsumen listrik perlu memperoleh perlindungan menyangkut kualitas pelayanan yang secara teknis dapat dilaksanakan untuk masing-masing sistem kelistrikan,”tuturnya.

Agar Badan Regulasi dapat melakasanakan perhitungan harga listrik yang ekonomis dan efisien atau harga listrik yang rendah dan tetap menjaga sustainability sektor ketenagalistrikan, maka Badan Regulasi diberikan wewenang dalam menentukan: Generation Capacity Expansion Planning (Prencanaan Sistem oleh PLN); Capacity Procurement (Pengadaan Kapasitas oleh PLN); dan Operasi Sistem oleh PLN Pusat Pengatur Beban (P2B). (Cr)

 

 

 


Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button