
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, Pemerintah akan mewujudkan target tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian ESDM pada 25 November 2016 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang belum terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha lainnya.
Permen tersebut memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik (UPTL) terintegrasi untuk skala kecil.
Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan ini memanfaatkan penggunaan sumber energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik.
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, melalui Permen ESDM ini, BUMD, swasta dan koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau oleh pemegang wilayah usaha lainnya.
"Ini merupakan terobosan pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan rasio desa berlistrik di Indonesia yang saat ini baru sebesar 96,95% dari total 82.190 desa," kata Arcandra dikutip dari laman ESDM, Jakarta, Selasa (21/03).
Ia menambahakan, berdasarkan Permen ini, badan usaha yang berminat dapat mengikuti seleksi dalam penyelenggaraan UPTL untuk skala kecil. "Apabila tidak ada badan usaha yang berminat, Gubernur dapat menugaskan BUMD setempat untuk menyelenggarakan UPTL untuk skala kecil," terangnya.
Arcandra mengungkapkan, untuk penetapan tarif tenaga listriknya yang dijelaskan dalam pasal 20 dan pasal 21, dapat memanfaatkan dana subsidi dan tanpa memanfaatkan dana subsidi. "Untuk tarif tenaga listrik yang memanfaatkan dana subsidi, yang mendapat penugasan dari pemerintah daerah (Pemda) adalah dengan menggunakan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA," tuturnya.
Ia melanjutkan, sedangkan untuk penetapan tarif tenaga listrik yang tidak memanfaatkan dana subsidi, tarifnya ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan kewenangannya.
Sementara itu, berdasarkan data Potensi Desa (PODES) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2014 silam, masih terdapat sekitar 2.519 desa yang sama sekali belum menikmati akses listrik. "Dari jumlah 2.519 desa tersebut, baru 9 desa yang telah mendapat energi listrik melalui Program Listrik Perdesaan (Lisdes) dan pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada 2015 lalu.
Sedangkan dalam perencanaan PT PLN sampai dengan 2019 mendatang, baru sekitar 504 desa yang telah masuk ke dalam perencanaan melalui kegiatan listrik perdesaan. Hal itulah yang mendasari diterbitkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 ini.
Sekadarbinformasi, rasio elektrifikasi Nasional pada akhi 2016 telah mencapai 91,16%. "Capaian ini lebih besar dari target Rencana Strategis Kementerian ESDM 2015-2019 sebesar 90%. Untuk di 2017, Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 92,75%, atau bertambah sekitar 2,75%," tandasnya. (RG)
0 Komentar
Berikan komentar anda