ENERGY PRIMER
MEGA PROJECT
NEWS
PROFILE
Trending
Pengamat : Ubah Paradigma Gali-Jual Dalam Pemanfaatan Komoditi Timah

Ilustrasi
Demikian disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi. Menurut Fahmy, timah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE). “Sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai litium untuk kendaraan listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1).
Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stakeholder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari “gali-jual” menjadi “gali-kembangkan-jual”. Pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah, yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain perubahan paradigma, lanjut Fahmy mengatakan, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah.
Serupa dengan komoditi nikel, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah. Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia.
"Namun, dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi," ujarnya.
Larangan ekspor timah itu akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO).
Namun, pemerintah harus tetap kekeuh menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi Pasal 33 UUD 1945. (Cr)
0 Komentar
Berikan komentar anda