
Listrik Indonesia | DPR dan Pemerintah sepakat menempatkan Kementerian Perindustrian sebagai mitra Komisi VII. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 23/6/2021.
Keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa "Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan".
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, memaparkan hasil sidang paripurna, Rapat Paripurna DPR juga memutuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR RI, serta Kementerian Investasi akan menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.
Sebelumnya,pada bulan lalu Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dyah Roro Esti pernah mengusulkan pembubaran Komisi VII DPR setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam rapat tersebut, Dyah juga memberikan opsi lain jika tak dibubarkan yakni menarik kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari mitra Komisi IV ke Komisi VII.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyebutkan, perubahan tersebut menandakan adanya perubahan paradigma dan logika kemitraan dari bidang: Energi, Riset dan Teknologi, dimana energi menjadi arah prioritas kerja riset, teknologi dan lingkungan hidup menjadi: Energi dan Industri.
"Dalam logika kemitraan ini kita berpikir bagaimana meningkatkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi dalam rangka menggerakan industrialisasi nasional," jelas Mulyanto.
Nantinya, kata Mulyanto, tetap ada mitra terkait ristek seperti BRIN, BPPT, LIPI, BATAN, Bapeten, LAPAN, dan BIG. Namun, Semuanya diarahkan dalam mengintegrasikan ristek dari invensi menuju innovasi.
Inovasi dalam dimensi ekonomi terutama terjadi dalam industri. Hilirisasi hasil-hasil ristek yang signifikan adalah dalam bentuk komersialisasi oleh industri.
"Ke depan arahnya nampak seperti itu. Pembangunan industri menjadi tujuan prioritas bidang energi dan ristek. Namun harapan kami, perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tidak lagi menjadi mitra Komisi VII, masih tetap diberikan terhadap aspek pengelolaan lingkungan pertambangan dan energi. Ini kita titip betul. Karena ini adalah aspek krusial dalam pembangunan energi.
Masyarakat dan lingkungannya akan menjadi korban dari eksploitasi ESDM bila soal ini kurang mendapat perhatian. Ini sangat terkait dgn sustainsbilitas pembangunan nasional," imbuh Mulyanto.
"Secara khusus, perhatian Komisi VII terkait program hilirisasi mineral, yang merupakan implementasi UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, menjadi klop dengan adanya mitra baru Komisi VII, yakni: Kementerian Perindustrian.
Sebab, sisi pertambangan dari program hilirisasi mineral ini sudah cukup baik dilaksanakan Kementerian ESDM. Namun upaya ini tidak akan optimal kalau kita berhenti pada ekspor bahan setengah jadi. Contohnya adalah ekspor fero nikel (FeNi) atau NPI (nickel pig iron).
Perlu didorong ekspor barang jadi produk mineral kita, baik berupa stainles steel, nikel sulfat, atau baterai listrik, dll., agar nilai tambah dan multiflier effect dari program hilirisasi semakin tinggi, dan benar-benar dirasakan masyarakat secara nyata. Peran Kemenperin menjadi sangat vital di sisi hilir ini," tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan pembangunan ini.
0 Komentar
Berikan komentar anda