
Foto: Dok. Kemenperin
Hal ini dapat memacu produktivitas industri elektronika yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami optimistis, investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi, peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Rabu (10/7), dalam siaran persnya dirilis Kemenperin.go.id.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.
Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang.
Menurut Janu, pihaknya meyakini aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi. “Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus -4,80 persen.
Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya. (Fr)
0 Komentar
Berikan komentar anda