
Pembangunan jargas merupakan program strategis nasional, di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam. "Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso di Gedung Ibnu Sutowo, medio Januari dirilis pertamina.com.
Dalam pencapaian 10 tahun program jargas ini, Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Untuk 2020, pemerintah akan membangun 266.070 SR di 49 lokasi. Ini berarti naik lebih dari 3 kali lipat dibanding 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, pemerintah meminta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk juga pemerintah daerah.
Sementara itu, mengingat keterbatasan anggaran, saat ini tengah diinisiasi kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam membangun jargas. Sehingga nantinya secara perlahan, pembangunan jargas tidak lagi harus dilakukan pemerintah, melainkan badan usaha atau swasta.
"Kita lagi inisiasi apa yang disebut kerja sama pemerintah dengan badan usaha, sehingga nanti kontribusi masyarakat atau swasta maupun badan usaha untuk ikut membangun, bisa kita implementasikan. Tentu (dengan demikian) peran pemerintah sebagai prime mover itu sudah bisa dikurangi dan pelan-pelan menjadi regulator," tutup Ali. (Fr)
0 Komentar
Berikan komentar anda