Sidang membahas perkembangan struktur organisasi Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO), revisi Perpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Cadangan Penyangga Energi (CPE), Rancangan Perpres Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral, pengawasan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terkait pengelolan limbah B3 pada sektor industri dan energi, serta pengelolaan sampah untuk energi listrik.
Dalam kesempatan itu, Arifin menyampaikan perlunya menambahkan dalam usulan struktur NEPIO yaitu Kelompok Kerja (Pokja) yang memiliki tugas untuk mengevaluasi, teknologi, dan keselamatan, sehingga saat pelaksanaan dapat dilakukan secara aman. “Selain Anggota DEN, ada unsur pimpinan K/L terkait seperti BRIN yang membawahi penelitian. Skema pelaksanaan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi yang ada,” tambahnya.
Terkait revisi Perpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN, Arifin meminta untuk segera melakukan proses revisi Perpres tersebut. Sedangkan, terkait Rancangan Perpres Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi yang bersifat Lintas Sektoral, Arifin menyampaikan perlunya koordinasi dengan K/L terkait sehingga DEN berfokus pada pengawasan kebijakan lintas sektoral dan memonitor Rancangan Perpres terebut.
Mengenai CPE, Arifin menjelaskan Rancangan Perpres ini harus mengkaji terkait transisi energi yang memperhitungkan perkiraan demand ke depan. Sehingga, program penambahan infrastruktur baru dapat dilaksanakan secara proporsional, serta perlunya memperhatikan kondisi keuangan negara untuk pencadangan yang harus dilakukan, pungkasnya.
Lebih lanjut, Arifin meminta pada saat membahas pengawasan RUEN terkait pengelolaan limbah B3 pada sektor industri dan energi, serta pengelolaan sampah untuk energi listrik untuk perlu didalami kembali, simplifikasi, dan mengintegrasikan dalam suatu aturan yang lengkap dan komperehensif.
0 Komentar
Berikan komentar anda