Emission & Carbon ENVIRO NEWS
Trending

Uji Coba Pasar Karbon di 80 Pembangkit Listrik

Uji Coba Pasar Karbon di 80 Pembangkit Listrik
PLTU Indramayu [Foto: wikipedia.org - LISTRIK INDONESIA]

Listrik Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hendak memastikan proses kerja produksi industri dan penyediaan energi yang ramah lingkungan, termasuk di lingkungan ketenagalistrikan.

Ujicoba pasar karbon pada sektor ketenagalistrikan bagian upaya global mitigasi perubahan iklim dan komitmen pencapaian target nationally determined contribution (NDC) Indonesia. Pemerintah memang dituntut menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

"Sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebanyak 314 juta-390 juta ton CO2. Sejumlah regulasi bidang energi telah diterbitkan, yang bertujuan tidak hanya untuk penyediaan energi, tetapi juga energi yang rendah emisi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan pers tertulis, Minggu, 21 Maret 2021. 

Indonesia menargetkan pengurangan emisi GRK sebesar 29% dari baseline 2030. Sasaran ini bagian komitmen Indonesia mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.

Dijelaskan pula, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun kebijakan nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.

"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada subsektor ketenagalistrikan, khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," kata Rida.

Rida menjelaskan uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara. Nilai batas atas (cap) emisi GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan intensitas emisi GRK rata-rata tertimbang pada 2019.

BACA JUGA: Sengkarut Penambangan Liar Migas: Serius Cari Solusi?

Trading adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap. Sedangkan offset adalah penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup ETS untuk mengurangi (mengompensasi) emisi GRK yang dihasilkan. Uji coba ini dimulai Maret hingga Agustus 2021.

Mengenai alur uji coba pasar karbon,  Rida menjelaskan awalnya peserta melakukan pelaporan emisi GRK 2020 melalui aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan (APPLE) Gatrik.

Selanjutnya, peserta melakukan perdagangan (trading) selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai batas yang ditentukan atau penggunaan kredit karbon (offset) setelah konfirmasi kepesertaan.

Uji coba ini diikuti 80 pembangkit listrik, yakni 19 unit pembangkit berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), 51 unit pembangkit berkapasitas 100-400 MW, dan 10 unit pembangkit mulut tambang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pembangkit adalah milik PLN dan 26 pembangkit dimiliki pengembang swasta (Independent Power Producer, IPP).

"Uji coba pasar karbon akan menambah capaian emisi GRK dalam rangka pemenuhan target emisi, khususnya untuk sektor energi karena adanya upaya mitigasi di beberapa pembangkit listrik," papar Rida lagi.

Unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi sehingga harus membeli emisi yang bertindak sebagai buyer. 

Unit PLTU yang berada di bawah nilai cap atau mempunyai surplus maka dapat menjual emisi kepada unit yang mengalami defisit emisi. (RE)


 

Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button