Menanti Persetujuan DPR Mengenai Revisi RPP KEN

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:56:04 WIB
Panel surya merupakan produk yang ramah terhadap lingkungan. (Dok: @pst.kitring.sulsel)

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin (08/07/2024).

"Harmonisasi RPP KEN telah selesai, Menkumham telah berkirim surat ke ESDM dengan nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI tanggal 5 Juni 2024 melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024 tanggal 24 Juni 2024," jelasnya.

Sejak tahun 2023, Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VII DPR RI telah dilakukan untuk membahas RPP KEN. Saat ini, usulan RPP KEN hanya tinggal menunggu persetujuan DPR RI untuk kemudian ditetapkan oleh pemerintah, diharapkan selesai pada bulan Juli ini.

"Sesuai dengan amanat UU nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 11 ayat 2 bahwa KEN merupakan produk hukum yang perlu mendapat persetujuan DPR RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Arifin mengungkapkan bahwa urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN dilatarbelakangi oleh tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Selain itu, perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global, turut mempengaruhi.

"Asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional 2019-2023 sebesar 7-8%, namun capaiannya rata-rata 2015-2018 sekitar 5%, dan anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi -2%. Sejalan dengan tahap tersebut, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN 2015-2023 juga mengalami gap 3-4% per tahun," paparnya.

Selain itu, Arifin juga menyoroti komitmen Indonesia dalam COP26 di Glasgow, Skotlandia pada tahun 2021, di mana Presiden RI menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Selaras dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun skenario menuju NZE pada 2060 dengan Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement Target (LCCP) dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS LCCR) 2050.

Untuk mencapai NZE 2060, sektor energi diperkirakan akan menjadi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, yakni sebesar 129 juta ton CO2 yang akan mampu diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.

"Pembaruan KEN untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau," tegas Arifin.

Dalam RPP KEN, terdapat penambahan dari 6 bab menjadi 7 bab, serta penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 pasal, yang terdiri dari satu pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 pasal merupakan penambahan baru.

Tags

Terkini