Listrik Indonesia | PT Thorcon Power Indonesia (Thorcon) menegaskan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung belum memasuki tahap pengajuan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, perusahaan baru menyelesaikan tahap persetujuan dokumen evaluasi tapak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 1 Tahun 2022, terdapat empat tahapan izin yang harus dilalui dalam pembangunan PLTN, yaitu Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, dan Izin Operasi. Thorcon menegaskan, setelah memperoleh Izin Tapak barulah perusahaan bisa melangkah ke tahap berikutnya, termasuk mengajukan izin operasi ke Kementerian ESDM agar PLTN Thorcon 500 dapat berfungsi sebagai pembangkit listrik komersial bersama PLN.
Dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025). Thorcon menyebut telah mendapatkan persetujuan dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari BAPETEN melalui Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen 20/LEK/DPIBN/L25. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan riset lanjutan serta pemantauan di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, sebelum pengajuan Izin Tapak.
Proses persetujuan PET-SMET dilakukan sepenuhnya di BAPETEN sejak 21 Januari hingga 30 Juli 2025. Thorcon menekankan, pada tahap ini pihaknya belum mengurus izin ke lembaga lain, termasuk Kementerian ESDM. Meski demikian, koordinasi dengan pemangku kepentingan tetap berjalan, seperti dengan ESDM, Dewan Energi Nasional (DEN), BRIN, PLN, pemerintah daerah, hingga sejumlah perguruan tinggi.
Thorcon juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ingin memastikan setiap tahapan pembangunan PLTN berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung agenda ketahanan energi nasional, transisi energi bersih, dan target Net Zero Emission Indonesia.