Listrik Indonesia | Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik dalam bentuk pembebasan bea masuk dan PPnBM akan berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, produsen yang tetap ingin mengimpor kendaraan listrik utuh (completely built up/CBU) akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan industri otomotif nasional agar produsen terdorong melakukan lokalisasi produksi di Indonesia.
Tarif bea masuk diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang efektif berlaku sejak 3 September 2025. Dalam beleid itu, kendaraan listrik masuk ke dalam pos tarif tertentu yang sebelumnya mendapatkan pembebasan bea masuk.
Sebelum 2025, kendaraan dengan kode pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19 (meliputi sedan, station wagon, mobil sport, dan jenis lain) dikenakan tarif 10 persen. Adapun mobil listrik dengan kode harmonized system (HS) 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 awalnya dikenakan tarif 50 persen, lalu diturunkan menjadi 0 persen pada 2025. Namun, mulai 2026, tarifnya kembali diberlakukan.
Dengan aturan baru tersebut, impor mobil listrik utuh akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 50 persen. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong produsen untuk mempercepat investasi dan produksi di dalam negeri, sejalan dengan kebijakan pengembangan industri kendaraan listrik nasional.