Listrik Indonesia | Pemerintah resmi menetapkan target baru bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebesar 19–23% pada tahun 2030. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.
PP tersebut berisi 93 pasal dan mencabut aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dengan diberlakukannya KEN baru ini, target bauran energi terbarukan bergeser dari rencana sebelumnya. Pada kebijakan tahun 2014, porsi EBET ditetapkan sebesar 23% pada 2025, sementara kini ditetapkan untuk dicapai pada 2030.
Dalam Pasal 10 PP Nomor 40 Tahun 2025 disebutkan bahwa penyediaan energi primer Indonesia pada 2030 ditargetkan berada di kisaran 368 hingga 454 juta tonnes of oil equivalent (TOE) atau ton setara minyak, dengan porsi EBET antara 19% hingga 23%.
Selain target 2030, pemerintah juga menetapkan sasaran jangka panjang.
- Pada 2040, penyediaan energi primer ditargetkan 468–596 juta TOE dengan bauran EBET 36–40%.
- Pada 2050, penyediaan diperkirakan 595–712 juta TOE dengan porsi EBET 53–55%.
- Sementara pada 2060, target penyediaan energi primer mencapai 665–775 juta TOE dengan porsi EBET 70–72%.