Current Date: Minggu, 28 September 2025

Eddy Soeparno Soroti Penegakan Hukum Industri yang Mencemari Sungai

Eddy Soeparno Soroti Penegakan Hukum Industri yang Mencemari Sungai
Eddy Soeparno saat didaulat menjadi narasumber utama dalam Climate Leader Talk ESG Republika dengan tema ‘Urat Nadi Kehidupan: Sungai untuk Lingkungan, Pangan dan Energi’ di Sarinah Jakarta, Minggu (28/9).

Listrik Indonesia | Sungai telah lama menjadi urat nadi peradaban Indonesia. Menurut Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, dengan jejak peradaban yang panjang itu seharusnya sungai dirawat dan dijaga sebagai halaman depan yang bersih dan bebas dari pencemaran. Bukan justru menjadi halaman belakang yang kotor dan penuh dengan pencemaran.

“Faktanya data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen sungai di Indonesia dalam kondisi tercemar, dengan sebagian besar pencemaran berasal dari limbah domestik, industri, dan sampah plastik,” kata Eddy kepada Listrik Indonesia melalui keterangan tertulisnya siang tadi.

Hal itu disampaikan Eddy Soeparno saat didaulat menjadi narasumber utama dalam Climate Leader Talk ESG Republika dengan tema ‘Urat Nadi Kehidupan: Sungai untuk Lingkungan, Pangan dan Energi’ di Sarinah Jakarta, Minggu (28/9).

Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sesungguhnya telah mengatur konservasi air meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air, termasuk sungai, dan daerah resapannya.

UU tersebut juga mengatur misalnya, rehabilitasi dilakukan di daerah hulu, sempadan sungai, dan kawasan resapan yang diiringi dengan perlindungan kualitas dan kuantitas air: menjaga agar mutu air sungai tetap sesuai baku mutu lingkungan.

“Dalam UU tersebut juga diatur kewajiban Pemda dan Pemerintah Pusat antara lain menjamin ketersediaan air bagi rakyat melalui konservasi dan rehabilitasi DAS, menyusun rencana pengelolaan SDA Sungai, termasuk untuk sungai lintas daerah, serta menjamin kualitas dan kuantitas sungai tetap terjaga,” lanjutnya.

Karena itu, untuk melakukan pemulihan sungai secara menyeluruh, Eddy mendorong langkah-langkah strategis yang terukur seperti program-program pemulihan sungai harus fokus pada perbaikan kualitas air sungai, bukan hanya dihitung dari jumlah pohon yang ditanam atau volume lumpur yang dikeruk.

Limbah Domestik

Selain itu, limbah domestik yang menjadi pencemar terbesar harus segera ditangani. Pemerintah harus memperluas pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan memperbaiki sistem sanitasi yang ada.

“Dengan cara ini, kita dapat mengurangi beban pencemar dari rumah tangga yang selama ini menjadi masalah besar bagi kualitas air sungai,” ungkapnya.

Di sisi lain, Eddy mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap industri yang mencemari sungai juga harus diperketat. “Kami mendorong agar setiap pelanggaran, seperti pembuangan limbah industri sembarangan, direspons dengan sanksi yang tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” lanjutnya.

Bagi Eddy, langkah-langkah menyembuhkan sungai itu hanya bisa dilakukan dengan kerja kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat.

Katanya, harus ada kemauan untuk meninggalkan ego kelembagaan dan memulai kerja bersama untuk menyelamatkan ekosistem sungai.

"Pemerintah harus menjadi motor penggerak yang mengkoordinasikan berbagai program, sementara sektor swasta didorong untuk patuh pada aturan sekaligus memberikan alokasi dalam investasi pengolahan limbah, dan masyarakat harus diberdayakan untuk menjaga perilaku yang ramah lingkungan. Kolaborasi hulu ke hilir menjadi kunci utama memulihkan sungai sebagai halaman depan kita,” tutup Eddy.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Climate Change

Index

Berita Lainnya

Index