Operasi Tambang Rakyat Harus Diawasi!

Operasi Tambang Rakyat Harus Diawasi!
Gambar ilusrasi tambang rakyat.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka peluang legalisasi tambang rakyat. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemberian izin dan pelaksanaannya. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ratna menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis menuju kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan. 

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ujarnya.

Menurut Ratna, ribuan sumur minyak rakyat telah lama beroperasi secara tradisional dan menopang ekonomi lokal, namun sering kali tanpa kepastian hukum. Melalui kebijakan yang memberi ruang legal bagi tambang rakyat, negara dinilai mengambil pendekatan yang lebih adil dan partisipatif. 

“Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang,” sebutnya.

Ia menambahkan, tambang rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang perlu diarahkan dengan tata kelola yang baik. 

“Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan,” lanjutnya.

Kegiatan tambang rakyat telah memiliki dasar hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal. Skema ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peran aktif warga dalam pengelolaan sumber daya mineral. Menurut data Kementerian ESDM, mekanisme IPR telah diterapkan di beberapa daerah seperti Bangka Belitung untuk komoditas timah.

Ratna menjelaskan, kebijakan Kementerian ESDM yang melibatkan koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa memberi peluang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku energi secara resmi. Ia menilai, produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barel per hari memiliki dampak ekonomi signifikan bagi ribuan keluarga di pedesaan. 

“Ini adalah bentuk nyata dari energi dari rakyat, dan untuk rakyat,” ucapnya.

Meski demikian, Ratna meminta agar pemerintah menerapkan pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam dengan mengatasnamakan rakyat. 

“Maka verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat, dan tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” tegasnya.

Selain itu, Ratna juga mengapresiasi langkah pemerintah memperluas akses energi melalui program listrik desa, pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan integrasi biodiesel. Menurutnya, kebijakan energi yang berpihak pada rakyat sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih. 

“Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa terjaga,” jelasnya.

Ratna menegaskan pentingnya proses perizinan tambang rakyat yang sederhana, transparan, dan terjangkau agar kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran. 

“Dan aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan tambang rakyat harus diarahkan pada hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal. Ratna berharap, legalisasi tambang rakyat dapat menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. 

“Energi bukan hanya soal produksi, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam,” tutupnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index