Current Date: Kamis, 25 September 2025

Langgar K3, RKAB Perusahaan Tambang Terancam Ditangguhkan

Langgar K3, RKAB Perusahaan Tambang Terancam Ditangguhkan
Aktivitas pertambangan.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti sejumlah persoalan terkait keselamatan kerja (K3) dan reklamasi pasca tambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian ESDM dan tiga perusahaan tambang.

Menurut Ratna, beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Selain itu, ia menilai jarak pemukiman warga dengan area tambang yang hanya 30–50 meter menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat, termasuk keterbatasan dalam sosialisasi maupun edukasi kepada warga sekitar.

“Sehingga dalam kesempatan ini saya pikir kita perlu menyampaikan hasil RDPU ini kepada Panja Minerba pimpinan. Bahkan kalau dirasa ini dibutuhkan yang mendesak dan disepakati oleh seluruh fraksi yang ada, kami ingin menyampaikan rekomendasi kalau RKAB dari ketiga perusahaan ini sudah waktunya untuk ditangguhkan,” ujar Ratna dalam RDPU Komisi XII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama, Selasa (23/9/2025).

Ratna menegaskan bahwa penangguhan tersebut diperlukan hingga perusahaan mampu memperbaiki temuan yang disampaikan dalam rapat. 

“Sampai mereka bisa memperbaiki apa yang tadi menjadi temuan-temuan dari proses RDPU ini. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan dan ini problem yang sangat serius pimpinan. Kami harap bisa menjadi atensi kita semuanya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Legislator Fraksi PKB tersebut menekankan pentingnya rekomendasi ini agar operasional perusahaan tambang tetap sejalan dengan aspek keselamatan pekerja, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Ratna juga mengingatkan bahwa pengawasan DPR merupakan bagian dari implementasi program prioritas pemerintah, termasuk arahan Presiden tentang pertahanan semesta. Menurutnya, konsep pertahanan semesta mencakup kerakyatan, kesemestaan, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kewilayahan, yang harus menjadi pedoman kementerian dan lembaga, termasuk ESDM, dalam melaksanakan program serta pengawasan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index