Current Date: Selasa, 25 November 2025

Sektor Tambang Tak Boleh Dikuasai Segelintir Pengusaha

Sektor Tambang Tak Boleh Dikuasai Segelintir Pengusaha
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok: Kementerian ESDM)

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025), Bahlil menyatakan bahwa sektor pertambangan tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok pengusaha tertentu.

“Pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja. Kita harus adil untuk menyerahkan, membagi secara baik sesuai aturan kepada UMKM daerah, kepada Koperasi daerah, kepada BUMD daerah dengan pemberian prioritas,” ujar Bahlil.

Ia menekankan, pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan yang lebih inklusif agar pengelolaan tambang dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah. Menurutnya, pemerataan akses terhadap sumber daya alam menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekonomi yang berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, koperasi, BUMD, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang secara legal dan terukur.

“Dan alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada, dan sekarang tinggal Peraturan Menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Bahlil.

Dalam aturan baru tersebut, diatur pula ketentuan mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh koperasi, badan usaha kecil-menengah, organisasi masyarakat, serta badan usaha milik negara dan daerah. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama antara badan usaha tersebut dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas teknis dan tata kelola pertambangan.

Bahlil menutup pesannya dengan menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah di sektor pertambangan bukan hanya soal produksi dan investasi, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat daerah. Dengan keterlibatan UMKM dan koperasi, diharapkan kekayaan tambang dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index