Kendaraan Tambang Gunakan Jalan Umum, Infrastruktur Negara Jadi Taruhan

Kendaraan Tambang Gunakan Jalan Umum, Infrastruktur Negara Jadi Taruhan
Truk tambang. (Dok: @tyrezim)

Listrik Indonesia | Komisi XII DPR RI menyoroti penggunaan jalan negara oleh sejumlah perusahaan tambang di Sumatera Selatan. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kerusakan infrastruktur dan lingkungan di wilayah Muara Enim dan Tanjung Enim.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan pihaknya menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai pengelolaan amdal yang tidak sesuai ketentuan serta penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang. 

“Kami mendapat laporan dan aduan masyarakat terkait ada kerusakan lingkungan atau pengelolaan amdal yang kurang benar dan juga penggunaan jalan negara,” ujarnya di Palembang, Selasa (30/9/2025).

Menurut Bambang, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan melaporkan adanya empat perusahaan tambang swasta yang menggunakan jalan negara untuk kegiatan operasional. Penggunaan tersebut bahkan telah menyebabkan kerusakan jembatan di wilayah Muara Enim dan Tunggul Enim.

Bambang menegaskan bahwa penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan tambang tidak dapat dibenarkan, terutama jika perusahaan tidak berkontribusi dalam pemeliharaan infrastruktur. 

“Kami mendukung bahwa memang penggunaan jalan negara itu tidak dibenarkan. Terlebih jika perusahaan-perusahaan itu tidak sama sekali memberikan kontribusi terhadap negara terhadap perawatan jalan itu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan mendalami dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang di Sumatera Selatan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Senayan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index