Current Date: Kamis, 25 September 2025

Pembukaan Lahan Tambang Melebihi Izin, Tanda Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Pembukaan Lahan Tambang Melebihi Izin, Tanda Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Aktivitas pertambangan.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus, menyoroti kasus pembukaan lahan tambang yang melampaui izin yang diberikan pemerintah. Salah satu perusahaan tercatat membuka lahan seluas 148 hektare, dengan tambahan sekitar 38 hektare di luar izin awal. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI yang turut dihadiri Menteri Kehutanan, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan tambang, dikutip Kamis (25/9/2025)

Menurut Alien, peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Kalau perusahaan bisa membuka lahan melebihi izin, berarti ada celah dalam pengendalian pemerintah daerah maupun pusat,” ujarnya.

Alien juga menyoroti deforestasi akibat aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Ia menilai, kerusakan hutan yang terus meluas membutuhkan langkah cepat dari pemerintah pusat. Salah satu hal yang ia tekankan adalah pentingnya ketersediaan data yang akurat, seperti luas kawasan hutan yang terbuka, jumlah perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK), serta daftar perusahaan yang diundang namun tidak hadir dalam pertemuan.

“Kami perlu angka yang pasti. Data ini menjadi dasar pengambilan kebijakan pemulihan hutan dan sanksi bagi pelanggar,” kata Alien.

Ia menambahkan, praktik pembukaan lahan melebihi izin juga ditemukan di beberapa wilayah lain, seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Alien mengingatkan bahwa kerusakan hutan yang tidak terkendali dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat. 

“Deforestasi bukan sekadar persoalan lokal, ini ancaman nasional yang harus ditangani serius,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Alien mendorong percepatan penerbitan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan ATR/BPN, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, kejelasan RTRW dapat mengurangi potensi manipulasi batas izin tambang sekaligus mempermudah pengawasan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan rehabilitasi hutan dan program penanaman kembali untuk memulihkan kawasan yang rusak. Di akhir kunjungan, Alien meminta dukungan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang membuka lahan di luar izin benar-benar dijalankan.

“Jika pelanggaran dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmen nyata menjaga hutan kita,” ujarnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index