Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara wajib dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut. Modul khusus RKAB di MinerbaOne akan segera tersedia setelah aturan menteri terkait resmi diterbitkan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, Kamis (25/9/2025).
"Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," kata Tri
Tri menambahkan, perusahaan yang sudah memperoleh persetujuan RKAB tetap diwajibkan mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui aplikasi MinerbaOne. Sosialisasi yang berlangsung saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian dokumen FS, serta Amdal, agar proses pengajuan berjalan lancar saat modul RKAB resmi aktif.
"Harapan kami pada saat ini kita lakukan sosialisasi dan pengisian atau pembuatan akun terus kemudian pengisian untuk FS dan Amdal mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Menurut Tri, penerapan MinerbaOne merupakan langkah awal menuju transformasi digital perizinan di sektor minerba. Aplikasi ini juga dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah sistem yang sudah ada, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).
"Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin," kata Tri.
