Bangun Ekonomi Hijau, MPR Kebut Pengesahan RUU EBET dan Migas

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:32:53 WIB
Gambar ilustrasi RUU EBT.

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno mengatakan bahwa MPR sedang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta revisi Undang-Undang Migas sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi hijau nasional. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip pada Rabu (31/12/2025).

Eddy menjelaskan, percepatan legislasi di sektor energi dinilai penting agar selaras dengan berbagai regulasi turunan yang telah diterbitkan pemerintah, seperti Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Presiden mengenai pengolahan sampah menjadi energi listrik. Menurutnya, sinkronisasi regulasi dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung pengembangan ekonomi rendah karbon.

“Kami akan terus mengawal dan mengupayakan agar segera bisa disahkannya sejumlah legislasi yang tadi saya sebutkan. Energi Baru Terbarukan (UU), Undang-Undang Migas, Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim,” ujar Eddy.

Selain mendorong RUU EBET dan revisi UU Migas, DPR RI juga memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. RUU tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan isu lingkungan dan krisis iklim.

Eddy yang juga merupakan anggota Komisi XII DPR RI menilai, urgensi pembentukan regulasi terkait perubahan iklim semakin meningkat seiring kondisi lingkungan yang kian memburuk. Ia menilai, Indonesia telah berada pada tahap yang memerlukan kebijakan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur.

“Kami sudah dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa saya sudah tidak mau lagi menggunakan istilah perubahan iklim. Karena hari ini kita sudah merasakan bahwa Indonesia sudah berada di tahap krisis iklim. Satu tahap di atas perubahan iklim, satu tahap di bawah bencana iklim,” tambahnya.

Melalui percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi energi dan lingkungan tersebut, MPR berharap dapat mendukung transisi energi, meningkatkan kepastian investasi di sektor energi hijau, serta memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim ke depan.

Tags

Terkini