MSCI Beri Deadline 26 Mei untuk Perbaiki Transparansi Pasar Modal Indonesia

MSCI Beri Deadline 26 Mei untuk Perbaiki Transparansi Pasar Modal Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia.

Listrik Indonesia | Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan tenggat waktu hingga 26 Mei 2026 kepada pasar modal Indonesia untuk melakukan perbaikan signifikan terkait transparansi dan aksesibilitas pasar. Tenggat tersebut disampaikan MSCI dalam rilis resmi pada 27 Januari 2026 waktu setempat, menyusul selesainya konsultasi penilaian free float (saham publik) sekuritas Indonesia.

Dalam pernyataannya, MSCI menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat perbaikan yang memadai, lembaga penyusun indeks global itu akan meninjau ulang status pasar modal Indonesia. Peninjauan tersebut berpotensi berdampak pada pengurangan bobot sekuritas Indonesia dalam Indeks MSCI Emerging Markets, hingga kemungkinan penurunan klasifikasi pasar dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

Sebagai langkah awal, MSCI memutuskan untuk menerapkan pembekuan sementara terhadap sejumlah penyesuaian indeks untuk sekuritas Indonesia yang berlaku efektif segera. Kebijakan tersebut mencakup pembekuan seluruh peningkatan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak mengimplementasikan penambahan indeks ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta menunda migrasi kenaikan segmen, termasuk dari Small Cap ke Standard Index.

Keputusan tersebut diambil setelah MSCI mencatat adanya kekhawatiran signifikan dari investor global terkait kondisi pasar modal Indonesia. Kekhawatiran itu meliputi terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham emiten serta indikasi perilaku perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index