Memahami Mekanisme Trading Halt dalam Pasar Modal

Memahami Mekanisme Trading Halt dalam Pasar Modal
Gambar ilustrasi trading halt.

Listrik Indonesia | Trading halt merupakan mekanisme penghentian sementara aktivitas perdagangan efek di bursa yang diberlakukan oleh otoritas pasar modal atau penyelenggara bursa. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan, terutama saat pasar menghadapi kondisi yang berpotensi menimbulkan volatilitas ekstrem atau ketimpangan informasi.

Secara umum, trading halt berarti seluruh atau sebagian perdagangan saham dihentikan dalam jangka waktu tertentu. Selama periode tersebut, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli hingga perdagangan dibuka kembali oleh bursa. Penghentian ini bersifat sementara dan berbeda dengan suspensi perdagangan yang biasanya berlangsung lebih lama.

Pemberlakuan trading halt umumnya dipicu oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah adanya pengumuman informasi material yang berpotensi memengaruhi harga saham secara signifikan, seperti aksi korporasi besar, laporan keuangan, atau peristiwa hukum. Dalam kondisi tersebut, bursa memberikan waktu bagi seluruh pelaku pasar untuk menerima dan mencerna informasi secara merata.

Faktor lain yang kerap menjadi pemicu adalah volatilitas pasar yang sangat tinggi. Penurunan indeks atau harga saham yang tajam dalam waktu singkat dapat mendorong bursa menghentikan sementara perdagangan guna mencegah kepanikan dan aksi jual yang tidak terkendali. Selain itu, ketidakseimbangan ekstrem antara pesanan jual dan beli, gangguan teknis sistem perdagangan, serta indikasi pelanggaran regulasi juga dapat menjadi dasar penerapan trading halt.

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), mekanisme trading halt merupakan bagian dari sistem pengendalian perdagangan yang dirancang untuk menjaga stabilitas pasar. Penghentian sementara dapat diberlakukan pada seluruh pasar apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan melewati batas tertentu dalam satu hari perdagangan. Setelah periode penghentian berakhir, perdagangan dapat dibuka kembali dengan pengawasan ketat terhadap pergerakan harga.

Trading halt memiliki tujuan utama untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar. Dengan adanya jeda perdagangan, diharapkan proses pembentukan harga dapat kembali berlangsung secara wajar dan rasional. Di sisi lain, kebijakan ini juga membantu menekan risiko kerugian yang timbul akibat keputusan investasi yang diambil dalam situasi pasar yang tidak stabil.

Meski demikian, trading halt juga berdampak pada likuiditas pasar karena aktivitas transaksi terhenti sementara. Oleh karena itu, penerapannya dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan yang matang oleh otoritas bursa.

Secara keseluruhan, trading halt merupakan instrumen pengaman dalam sistem pasar modal yang berfungsi sebagai penyangga ketika pasar menghadapi tekanan berlebih. Mekanisme ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan investor serta memastikan pasar modal tetap berjalan secara teratur dan transparan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index