Lewat Koperasi, PT TIMAH Akomodasi Penambang Rakyat Secara Legal

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:05:10 WIB
PT Timah Akomodasi Tambang Rakyak

Listrik Indonesia | PT TIMAH Tbk terus mendorong pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya timah melalui skema kemitraan penambangan berbasis koperasi. Program ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan konsep Timah untuk Rakyat dengan melibatkan masyarakat secara legal dan berkelanjutan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Melalui skema tersebut, koperasi menjadi wadah bagi penambang rakyat untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai regulasi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 koperasi telah resmi menjadi mitra PT TIMAH Tbk, sementara puluhan koperasi lainnya masih dalam proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan administrasi.

Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Harry Budi Sidharta, mengatakan pelibatan masyarakat melalui koperasi bertujuan mengakomodasi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara legal dan tertib.

“Kami sudah membangun pusat layanan bagi koperasi untuk bisa bekerja sama dengan PT TIMAH Tbk agar masyarakat bisa menambang secara legal di IUP PT TIMAH Tbk,” kata Harry dikutip dalam laman resmi PT TIMAH Tbk, Senin (19/1/2025).

Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat sepuluh koperasi yang terdaftar sebagai mitra perusahaan.

“Puluhan koperasi lainnya sedang dalam proses pendaftaran untuk melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya.

Harry menegaskan bahwa PT TIMAH Tbk mendorong penambangan rakyat dilakukan secara berkelompok melalui koperasi, bukan perorangan. Pola ini dinilai memudahkan pengawasan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan kerja.

Selain Koperasi Desa Merah Putih, PT TIMAH Tbk juga menjalin kemitraan dengan berbagai koperasi lainnya, termasuk koperasi penambangan, koperasi nelayan, dan koperasi karyawan.

Ketua Koperasi Pertambangan Aneka Tambang Sejahtera, Darwis Netta, mengatakan koperasinya telah bermitra dengan PT TIMAH Tbk sejak 2017. Menurutnya, meski pada awalnya terdapat berbagai kendala dalam pemenuhan persyaratan, kemitraan tetap dapat terjalin dengan komitmen dan kepatuhan terhadap aturan.

“Koperasi kami dibentuk untuk mengayomi penambang lokal dan memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat agar bisa berjalan secara legal,” kata Darwis.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ari Primajaya, mengapresiasi langkah PT TIMAH Tbk dalam melibatkan koperasi sebagai mitra strategis.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang substantif karena mendorong kemandirian dan penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi,” ujar Ari.

Melalui kemitraan berbasis koperasi, PT TIMAH Tbk berharap pengelolaan timah dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Tags

Terkini