RUU Migas yang Baru Lebih Adaptif dengan Kebutuhan Stakeholder

RUU Migas yang Baru Lebih Adaptif dengan Kebutuhan Stakeholder
Offshore migas lepas pantai.

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang baru disusun untuk menggantikan undang-undang sebelumnya agar lebih adaptif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang penjelasan pengusul RUU Migas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip pada Kamis, (16/04/2026).

Dalam keterangannya, Sugeng menjelaskan bahwa penyusunan RUU Migas yang baru tidak sekadar revisi, melainkan penggantian secara menyeluruh. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 50 persen pasal dalam undang-undang sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sektor energi saat ini.

“Sekali lagi RUU Migas yang baru karena ini bersifat menggantikan, bukan sekadar revisi, karena lebih dari 50 persen pasalnya harus disesuaikan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan bahwa urgensi penyusunan regulasi baru tidak terlepas dari banyaknya pasal dalam undang-undang lama yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam aspek kelembagaan di sektor hulu migas.

Ia mencontohkan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi yang kemudian digantikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) melalui Peraturan Presiden. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa pengaturan kelembagaan belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam undang-undang.

“BP Migas itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk mengisi kekosongan hukum maka dibentuk SKK Migas melalui Perpres,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Sugeng juga menyoroti tantangan sektor energi nasional yang masih dihadapi Indonesia. Ia menyebut bahwa ketergantungan terhadap impor minyak masih cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Sejak tahun 2008 Indonesia menjadi net importir minyak bumi, karena konsumsi jauh lebih besar dibandingkan lifting,” ungkapnya.

Di sisi lain, sektor migas tetap memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, pengelolaan migas dinilai perlu dioptimalkan guna memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Sugeng juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi cadangan migas nasional yang terbatas. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang komprehensif agar pemanfaatan sumber daya energi dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

“Tanpa pembenahan regulasi yang komprehensif, Indonesia akan terus menghadapi risiko ketergantungan energi serta melemahnya ketahanan nasional di sektor migas,” tegasnya.

Dengan demikian, penyusunan RUU Migas yang baru diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan hukum dan struktural di sektor energi, sekaligus memberikan kepastian regulasi yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index