Listrik Indonesia | Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sebagai entitas baru untuk mengelola tambang-tambang bermasalah atau terbengkalai. Pembentukan perusahaan pelat merah tersebut menandai langkah strategis pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sektor pertambangan nasional.
Keberadaan Perminas pertama kali diungkap oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Ia menegaskan bahwa Perminas merupakan perseroan terbatas yang berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Danantara, bukan bagian dari holding BUMN pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau Mind ID.
“Perminas itu kan PT sendiri. PT sendiri, ya miliknya Danantara,” ujar Dony di Jakarta, dikutip Kamis (29/1/2026).
Dengan posisi tersebut, Perminas menjadi entitas BUMN tambang di luar struktur Mind ID. Dony menyebut, perusahaan baru ini telah memiliki jajaran direksi dan sumber daya manusia (SDM) tersendiri, meski ia belum merinci susunan pengurusnya.
“SDM-nya ya kami kan sudah ada SDM-nya. Sudah ada SDM-nya,” katanya.
Dalam waktu dekat, Perminas direncanakan akan mengambil alih izin tambang emas PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Langkah ini menyusul keputusan pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatra yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi. Agincourt Resources termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.
“Perminas yang akan ambil alih PT Agincourt Resources. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk,” tutur Dony.
Menurut Dony, pengalihan pengelolaan tersebut didasarkan pada kesesuaian lini bisnis. Ia menilai, sektor pertambangan mineral merupakan bagian dari portofolio usaha yang dikelola pemerintah melalui Danantara.
“Pertimbangannya tentu karena lini bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua,” ujarnya.
Meski demikian, Dony mengaku belum dapat memastikan waktu pasti pengambilalihan operasional tambang emas Martabe.
“Belum, nanti saya cek. Karena kan belum kami terima,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan dengan izin pengelolaan hutan yang dicabut akan dialihkan kepada Perum Perhutani. Sementara itu, operasional perusahaan tambang, termasuk tambang emas Martabe, disebut akan diserahkan kepada holding BUMN pertambangan Mind ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan. Sedangkan pencabutan izin tambang akan diserahkan kepada Antam atau Mind ID,” ujar Prasetyo.