Listrik Indonesia | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan bahwa negara akan mengambil alih dan mengelola aset 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran di kawasan hutan wilayah Sumatera dan Aceh. Hal tersebut diungkapkan melalui keterangan resmi Satgas PKH (@satgaspkhofficial), dikutip pada Jumat (30/01/2026).
Satgas PKH menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif dan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait. Dari total 28 subjek hukum, sebanyak 22 perusahaan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, terdapat tiga perusahaan di sektor pertanian, dua perusahaan di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta satu perusahaan yang izinnya dicabut langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh. Seluruh perusahaan tersebut tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah proses pencabutan izin, Satgas PKH menyatakan bahwa negara akan melakukan penguasaan lahan terhadap wilayah usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Selanjutnya, pengelolaan aset akan dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Danantara dan Kementerian Investasi Akan Kelola 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana di Sumatera dan Aceh!," tulis Satgas PKH dalam keterangan resminya.
Satgas PKH juga menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan pendataan secara rinci terhadap setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
"Satgas PKH sedang mendata secara rinci setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali," tulis Satgas PKH.
Adapun 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Di Aceh terdapat tiga perusahaan, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Di Sumatera Barat terdapat enam perusahaan, sementara di Sumatera Utara terdapat 13 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Selain sektor kehutanan, terdapat enam badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut. Di Aceh terdapat PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatera Utara terdapat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy. Sementara di Sumatera Barat terdapat PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Dengan demikian, total perusahaan yang dicabut izinnya mencapai 28 subjek hukum.