Pembatasan Gas LPG 3 Kg Kembali Mencuat, Pemerintah Buka Suara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:24:58 WIB
Gas LPG 3 KG.

Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Hal tersebut ia ungkapkan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip pada Jumat (30/01/2026).

Yuliot menjelaskan bahwa salah satu usulan yang muncul adalah pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal sebanyak 10 tabung per rumah tangga setiap bulan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pembahasan, dengan mempertimbangkan konsumsi riil LPG bersubsidi di tingkat rumah tangga.

"Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi," katanya menanggapi rencana pembatasan pembelian LPG bersubsidi.

Menurut Yuliot, pemerintah juga telah melakukan pemetaan kebutuhan LPG bersubsidi berdasarkan jenjang perekonomian masyarakat atau desil. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat perekonomian rendah.

"Itu ya seharusnya itu kan untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin, masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4 jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan," tambahnya.

Selain mempertimbangkan aspek kebutuhan dan sasaran penerima, Yuliot menyampaikan bahwa pemerintah juga harus memperhitungkan alokasi anggaran subsidi yang telah ditetapkan. Penetapan kebijakan pembatasan tidak boleh melampaui pagu subsidi LPG yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

"Yang ini kan itu ada penetapan berapa ini anggaran subsidi yang dialokasikan dalam setahun jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan," tandasnya.

Tags

Terkini