Penetapan WPR Dikebut, Gubernur Ajukan Revisi Wilayah Tambang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:28:03 WIB
Aktivitas pertambangan.

Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa sejumlah Pemerintah Provinsi melalui para gubernurnya telah mengajukan revisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip pada Sabtu (31/01/2026).

Yuliot menjelaskan bahwa pengajuan WPR tersebut dilakukan dalam rangka Konsultasi Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam ketentuan tersebut, wilayah pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penetapan wilayah pertambangan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun penyesuaian kebijakan sektoral dan tata ruang.

"Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka Penyusunan Rangka Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Provinsi," terang Yuliot.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sejumlah provinsi telah mengajukan usulan WPR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM masing-masing provinsi. Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K-MB.01-MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam usulan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah mengajukan perubahan terhadap 129 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.

Selain itu, Provinsi Sumatra Barat juga mengajukan revisi WPR berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K-MB.01-MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatra Barat. Gubernur Sumatra Barat mengusulkan perubahan terhadap 332 blok WPR, yang berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan sebanyak 121 blok.

Sementara itu, Provinsi Sulawesi Utara mengajukan revisi wilayah pertambangan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K-MB.01-MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara. Dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi.

Yuliot menegaskan bahwa atas perubahan Wilayah Pertambangan Provinsi yang telah ditetapkan, gubernur serta bupati dan wali kota wajib menetapkan dan mendelineasi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang.

"Atas perubahan Wilayah Pertambangan Provinsi yang ditetapkan, Gubernur serta Bupati Wali Kota wajib menetapkan dan mendelineasi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang," ujar Yuliot.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan Wilayah Pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan dan izin terkait lainnya.

"Perubahan Wilayah Pertambangan tidak mengurangi atau menghapus Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku," terang Yuliot.

Tags

Terkini