Listrik Indonesia | Sebuah dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) yang dirilis oleh Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) pada Rabu (01/11/2023), menjelaskan rencana pensiun dini dua PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1. Sekretariat JETP memperkirakan dibutuhkan investasi sekitar USD 1,17 miliar atau sekitar Rp18,3 triliun untuk melakukan pensiun dini.
PLTU Pelabuhan Ratu, dengan kapasitas 969 megawatt (MW) dan batas usia operasional hingga 2042, diharapkan dapat pensiun dini pada tahun 2037. Demikian juga dengan PLTU Cirebon-1, yang memiliki kapasitas 660 MW dan batas usia operasional hingga 2045, diproyeksikan akan pensiun dini pada tahun yang sama.
Rincian investasi mencakup USD 870 juta untuk persiapan pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu dan USD 300 juta untuk PLTU Cirebon-1.
Sekretariat JETP menekankan bahwa pensiun dini dan penggantian PLTU merupakan tugas yang membutuhkan investasi substansial, termasuk kompensasi kepada pemilik PLTU (baik PLN maupun swasta), biaya penonaktifan, dukungan transisi yang adil, dan pembangunan pembangkit energi pengganti yang ramah lingkungan.
"Pensiun dini dan penggantian (PLTU) merupakan pekerjaan padat modal, sehingga perlu investasi untuk memberi kompensasi ke pemilik PLTU (baik PLN maupun swasta), biaya penonaktifan, dukungan transisi yang adil, dan untuk membangun pembangkit energi pengganti yang ramah lingkungan," tulis Sekretariat JETP dalam dokumen tersebut.
Kepala Sekretariat JETP Indonesia, Edo Mahendra menegaskan keterbukaan untuk menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas rencana investasi JETP.
"Kami membuka draf rencana investasi JETP dengan harapan dapat menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari semua unsur dan lapisan masyarakat," katanya.
