Listrik Indonesia | PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mendapatkan kucuran dana sebesar US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,40 triliun (kurs Rp 15.513 per dolar AS) dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Dana tersebut dikucurkan untuk mendukung pengembangan potensi energi baru dan terbarukan (EBT) geothermal di Indonesia.
Direktur Utama PGEO, Julfi Hadi mengatakan bahwa pengembangan potensi panas bumi tersebut melalui groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 2 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Selasa (19/12) lalu. Hal tersebut ia sampaikan melalui keterangan resmi, Rabu (20/12/2023).
“Jadi pembangunan tersebut nantinya, akan menambah kapasitas panas bumi di Area Lumut Balai sebesar 55 Megawatt (MW) sehingga total panas bumi di wilayah itu menjadi 110 MW,” ungkapnya.
Dengan dimulainya groundbreaking, Pertamina Geothermal Energy berencana untuk mengakselerasi pembangunan PLTP Lumut Balai Unit 2 ke tahap selanjutnya. Target operasional proyek ini diharapkan dapat tercapai pada akhir tahun 2024.
“Maka setelah dilakukannya groundbreaking, kami akan akselerasi ke tahap desain engineering, pengeboran pondasi Fluid Collection and Reinjection System (FCRS), hingga persiapan jalur transmisi,” katanya.
Dalam pengembangan proyek ini, PGEO menjalin kerja sama dengan tiga perusahaan dari Jepang, China, dan Indonesia, yaitu Mitsubishi Corporation, SEPCO III Electric Power Construction Co Ltd (SEPCO III), dan PT Wijaya Karya Tbk.
PLTP Lumut Balai Unit 2 sendiri memiliki potensi pengurangan emisi hingga 581.784 tCO2eq/tahun. Proyek tersebut merupakan langkah konkret PGEO dalam mendukung pemerintah mencapai target bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025, serta net zero emission atau emisi nol bersih pada 2060.
Julfi menambahkan bahwa proyek Lumut Balai Unit 2 merupakan bagian dari langkah konkret PGEO untuk menjadi 1 Gigawatt (GW) company. Proyek ini juga masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 40 Tahun 2014.
