Listrik Indonesia | PT PLN (Persero) telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P. Hutajulu, menyoroti pentingnya PLTS Atap sebagai pendorong target bauran energi nasional, dengan potensi energi matahari mencapai 3,3 Terawatt Hour (TWh).
"Pemerintah mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pemanfaatan energi hijau, meningkatkan kesadaran efisiensi energi, terutama di siang hari dengan pemanfaatan PLTS Atap," kata Jisman dalam acara Sosialisasi Permen Nomer 2 Tahun 2024.
Pengembangan PLTS Atap diakui sebagai langkah krusial dalam transisi energi, walaupun perlu perhitungan cermat terkait sifat intermitennya. Jisman menekankan penetapan kuota PLTS setiap tahunnya untuk memastikan keandalan sistem. Melalui revisi peraturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap dengan fokus pada efisiensi dan transparansi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam mendukung transisi energi menuju Net Zero Emissions 2060, salah satunya melalui PLTS Atap. Edi Srimulyanti, Direktur Retail dan Niaga PLN, menambahkan bahwa PLN terus mendukung pertumbuhan PLTS Atap, mencatat peningkatan kapasitas dari 80 MWp pada 2022 menjadi 141 MWp pada 2023.
Dengan implementasi peraturan baru ini, PLN telah melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Saat ini, PLN sedang finalisasi kajian kuota pengembangan PLTS Atap per kluster wilayah, dengan tujuan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan keandalan sistem tenaga listrik.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan PLTS Atap On Grid melalui Aplikasi PLN Mobile, memudahkan proses izin pembangunan dan memastikan transparansi dalam persetujuan perizinan. PLN berkomitmen untuk menjalankan peraturan ini dengan efektif, memajukan keterlibatan masyarakat dalam transisi energi di Indonesia.